Portalterkini.com, Pandeglang – Banten | Permohonan audiensi yang dilayangkan Warga masyarakat desa Cibaliung kecamatan Cibaliung kabupaten Pandeglang Banten terhadap pemerintahan desa Cibaliung dengan maksud mempertanyakan alokasi atau peruntukan anggaran Dana Desa (DD) beserta program pembangunan yang didanai melalui DD setiap tahapannya. Menurut beberapa warga desa tersebut, diduga tidak adanya transparansi program kerja pemerintahan desa Cibaliung.
Dayat Hidayat, Salah seorang warga di desa itu mengatakan kepada wartawan bahwa rencana audensi yang akan digelarnya adalah Hak warga masyarakat desa Cibaliung untuk mendapatkan sikap keterbukaan dalam menjalankan amanah Rakyat melalui Dana Desa untuk terwujudnya pembangunan disegala sektor demi menunjang atau mempercepat kesejahteraan bagi masayrakat wilayah desanya.
\”Kami layangkan permohonan waktu dan tempat untuk gelar audiensi, karena sampai saat ini pembangunan jalan yang masuk dalam musyawarah pembangunan desa tersebut belum direalisasikan, dan kami akan meminta penjelasan kepada kepala desa selaku pemegang wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa,\” ucap Dayat, 13/12/2022.
\”Beberapa hal selain itu, lanjut Dayat, kami menduga pemerintahan desa Cibaliung mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan semena mena tanpa musyawarah. Untuk itu kami meminta kepada pihak pemerintahan desa supaya segera direalisasikan pembangunan jalan lingkungan kampung Cibenter, sebagaimana yang sudah dimusyawarahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes),\” tegas Dayat Hidayat.
Lebih lanjut Dayat mejelaskan, menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
\”Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Cibaliung berasal dari Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) serta Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,\” pungkas Dayat. (Man)