Portalterkini.com- Musi Rawas, Salah satu warga Desa Jaya Tunggal Ditangkap Polisi. Informasi yang dihimpun oleh media ini, ternyata polisi tersebut adalah Satnarkoba Polres Musi Rawas yang telah berhasil membekuk terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (12/6/2023).
Diketahui identitas tersangka, Bastari (34), warga Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram.
BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.
Terkait Statemen Kapolresta Kendari, Eka Faturrahman Minta Maaf
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Bastari.
“Tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri ,” kata AKP Herman, Rabu (21/6/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 26/ VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Personel Polres Musi Rawas Membantu Seorang Ibu yang Hendak Melahirkan Didalam Kebun Karet
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram. BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Gubernur H. Herman Deru Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas Utara Yang Ke-10 Tahun
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.
(𝙔𝙈)
3 thoughts on “Viral, Warga Desa Jaya Tunggal Ditangkap Polisi, Ada Apa ?”
Comments are closed.