Portalterkini.com – SULTRA – KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kabarkan berhasil mengamankan oknum pelaku melawan hukum tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Diketahui oknum pengedar tersebut atas Nama Dadang Satria, 36 tahun, Lahir Kendari, 07 juni 1985, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Honorer dikantor Dinas Perhubungan Kota Kendari, Alamat BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 no. 23 RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec. Baruga Kota Kendari.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, di BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2, No. 23, RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec Baruga Kota Kendari. Kamis , 02/09/2021.
Setelah dilakukan penggeledahan Badan dan Penggeledahan rumah, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan 1 (bungkus) besar Shabu dalam plastik seberat 513 gram dan 6 (enam) Shacet kecil Shabu dengan berat 553 gram barang bukti pelaku.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Hasil Keterangan pelaku/tersangka, barang bukti tersebut ia mendapatkan dari seseorang di Kota Kendari. Tersangka tersebut berperan sebagai pengedar dan juga sebagai tukang tempel.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka tersebut diduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.