Portalterkini.com, KONAWE – Penyidik Polres Konawe akhirnya menetapkan tersangka Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Konawe.
Oknum Kepsek tersebut diketahui inisial TN. Pihaknya dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang dilakukan bersama pasangan selingkuhannya berinisial RA yang tidak lain adalah tenaga honorer yang juga bertugas di tempat yang sama (Sekolah) di tempat saudara TN menjadi Kepala Sekolah.
Dan hal itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor:B/02/I/2022, Tanggal 13 Januari 2022 lalu.
TN ditetapkan sebagai Tersangka, berawal dari laporan istrinya bernama Salna di Polres Konawe beberapa bulan yang lalu. Dimana saudara TN yang masih berstatus suami sah dari pelapor (Salna) telah melakukan hubungan terlarang tanpa pernikahan yang sah bahkan kini RA telah melahirkan seorang anak dari hasil hubungan terlarang tersebut.
Ibu Salna melalui kuasa hukumnya Risal Akman, SH.MH, yang ditemui disela-sela persidangan dikantor Pengadilan Agama Unaaha saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan bahwa status TN sudah tersangka, dan berkas perkara saat ini dalam tahap Penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Konawe.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
\”iya benar berkas perkara tersangka saat ini dalam tahap Penelitian oleh Jaksa peneliti, ujar alumni Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta,\” Ungkapnya. Kamis, 03/02/2022
Lebih lanjut Risal Akman menegaskan bahwa dengan naiknya status TN sebagai Tersangka maka yang bersangkutan yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu Sekolah di Kabupaten Konawe, untuk segera mendapat perhatian serius dari Bupati Konawe melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Konawe, untuk segera memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya hingga menunggu Proses Hukum yang sedang berjalan, di samping itu agar saudara TN bisa lebih fokus pada Proses Hukum yang sementara berjalan.
Dengan naiknya status TN sebagai tersangka, maka perlu mendapat perhatian khusus dari Bupati Konawe dan Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, agar tidak mengganggu tugas-tugas pokok maka yang bersangkutan perlu diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu putusan yang berkekuatan Hukum tetap (Incra). Di samping itu agar saudara TN bisa lebih fokus menghadapi persoalan yang saat ini sedang berjalan. Ucap Pengacara berambut pirang itu