Portalterkini.com, – Sultra – KENDARI, Beredarnya video yang diunggah salah satu akun Facebook milik Masyarakat Baruga Pousu Jaya terkait perebutan lahan atas nama Zami Rianto warga Desa Pousu Jaya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan oknum polisi Satbrimob Polda Sultra, kini mendapatkan Komentar dari kuasa hukum Satuan Brimobda Polda Sultra yakni Kombes Pol. La Ode Proyek Windu, guna memberikan komentar kepada Masyarakat, Sabtu (10/09/2022).
Hal ini diungkapkan, Kuasa Hukum Satuan Brimobda Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Windu, kepada media Cahayasultra.com melalui, pesan WhatsApp, kami selaku kuasa hukum dari Sat Brimob Polda Sultra, akan klarifikasi tentang lokasi ini yang pertama, lokasi diatas sudah berproses secara Perdata sampai tingkat Mahkam/ PDT Agung dengan No Putusan No.perdata 51 I2006/1844k/ 2004 bahwa lokasi diatas adalah Sah kepemilikan Sat Brimob Polda Sultra, dengan di buktikan surat putusan terlampir, kedua sudah bersertifikat pada tahun 2015, dengan Sertifikat terlampir dan ketiga sudah masuk dalam SIMAK BMN dengan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
Perlu dijelaskan bahwa tanah seluas 120 Ha diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H. berdasarkan SK BUPATI NO. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulselra setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh TIM 9 dan Tokoh Masyarakat waktu itu diantaranya H. Surabaya dkk dan Camat waktu itu adalah ABD. SAMAD, BA., yang saat itu kondisinya masih hutan belantara, penuh semak belukar dan banyak pohon Longgida namun ada sekitar 20an Ha yang sudah ada tanda-tanda bekas parit dan yang inilah kemudian dimintakan ganti rugi oleh masyarakat setempat pada tahun 1980 akhir, ucap La Ode Proyek.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Kemudian, pada tahun 1981 tepatnya tanggal 9 Januari 1981, Bupati Kendari memberikan ganti rugi kepada mereka yang menuntut melalui perwakilannya AHMAD MALAKA pensiunan TNI yang merupakan Tokoh Masyarakat setempat sekaligus keturunan Raja Sao Sao sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya AHMAD MALAKA membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah dari 20an Ha dimaksud, yang tentunya jumlah uang saat itu adalah sangat besar bandingannya dengan saat ini, ujarnya.
Di tahun 2001, sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah sejak zaman dahulu kala menggugat keberadaan tanah dimaksud di PN Kendari namun gugatannya ditolak dalam arti kata dimenangkan oleh Polda Sultra, hal mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA RI tahun 2005.
Tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali (apa benar dijual atau tidak/hanya siasat) yang kemudian dikuasai oleh Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini meskipun sudah disertifikatkan.
Pertanyaan mendasar bagi saudara (i) yang sudah koment tanpa disertai pengetahuan yang jelas, \”sampai kapan ada kepastian hukum apabila masyarakat sudah mengetahui jika tanah yang sudah berperkara dibeli kembali dengan harga murah dengan hanya alasan sebagai milik leluhur?\” Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa Puosu Jaya saat ini, yang senyatanya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Resetelment Polri yang sudah melalui proses hukum namun tetap nekat membeli pada tahun 2020? Logiskah tanah dengan posisi strategis demikian dibeli dengan harga Rp10 juta rupiah per hektar ?
Mengenai surat ini, Lasemi Arif Pombili Cs sudah mengajukan sebagai alat bukti di Pengadilan dan oleh Majelis Hakim dikesampingkan karena kewenangan mutlak sudah berada di pihak Polda selaku Pihak yang diberikan hak pengolahan atas tanah dimaksud, apakah digunakan untuk perkantoran atau Resetelment. Hal serupa juga telah saya sampaikan di Kantor Ombudsman RI Jalan HR. Rasuna Said Jakarta pada tahun 2018 (kalau tidak salah) atas Laporan Dr. Abdul Rahman, SH, MH dkk bahwa pada prinsipnya isi surat tersebut sama sekali tidak membatalkan SK 137/1980, bahkan surat Bapak Razak Porosi di atas, juga dijadikan alat bukti di persidangan PTUN oleh Bapak Tajuddin Sido, SH, MH dkk saat menggugat Pembatalan SK 137/1980 pada tahun 2015.
Jadi ini bukan opini saudaraku, tapi fakta bahkan eks Kepala Desa di Puosu Jaya nanti pada tahun 2015 baru mengetahui bahwa kakeknya sudah menerima ganti rugi atas tanah yang diklaim saat itu, setelah melihat kwitansi pembayaran dari Pemda Konsel pada saat bersidang dan ditunjukkan oleh Majelis Hakim.
\”Di tempat terpisah, melalui akun Facebook milik Masyarakat Baruga Pousu Jaya, adapun Kronologi mengenai kejadian pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 Lahan Paman saya digusur secara sepihak oleh Oknum Anggota POLRI Cq. Sat Brimob Polda Sultra dengan menggunakan 1 unit alat berat Exavator merek Komatsu PC200, di mana lahan tersebut telah dia kuasai dan diolah secara terus menerus dalam kurun waktu puluhan tahun lamanya serta telah memiliki surat-surat bukti kepemilikan yang SAH\”.
Lanjut, kemudian mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas ia dapat dari seorang anggota POLISI, dimana kondisi dan usia beliau yang sudah rentah dibentak secara tak beradab hingga terintimidasi, Kelakuan Oknum tersebut terasa sangat jauh dari nilai-nilai serta Tugas pokok Anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 di antaranya yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Dengan demikian Serta Kelemahan dan ketidakmampuan kami sebagai Rakyat biasa untuk melawan mereka, MAKA Kami Memohon Perhatian dengan sangat Kepada #PresidenRepublikIndonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, #Kepala KepolisianNegaraRepublik Indonesia, Kementrian #ATR/BPN Republik Indonesia Serta Seluruh Stakeholder terkait untuk membantu menuntaskan permasalahan kami di daerah, Sebab Hal tersebut terjadi bukan hanya 1 atau 2 kali terhadap warga dan bukan hanya kepada 1 atau 2 orang saja, tapi banyak, pungkasnya.
Sumber : Cahayasultra.com