Portalterkini.com, Pandeglang – Banten | Aktivis Tunas Salaka Nagara (TSN) bersama beberap perkumpulan Aktivis lainnya akan gelar Audiensi dengan pihak Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang berkaitan salar yang berbalut retribusi kepada para pedagang yang mangkal di atas lahan areal Dishub, pasalnya pedagang sudah membayar tempat sebesar Rp. 5000 persatu kali berjualan, namun pihak Diskoperindagpun menyalarnya lagi dengan memberikan karcis dan ataupun tidak, selain itu pedagangpun dipintai salar oleh pihak keamanan dan kebersihan.
Aktivis TSN bersama beberapa Aktivis lainnya juga akan menanyakan retribusi kebersihan dan keamanan yang ditarik dari para pedagang malam di atas lahan bahu jalan serta fasum, secara kajian, keamanan itu berlaku kepada pedagang kios atau toko yang mana didalamnya tersimpan perabot dagangan yang harus dijaga keamanannya, sementara bagi para pedagang yang tidak meninggalkan alat atau perkakas dan barang dagangannya haruskah dipintai salar keamanan, hal semacam itu juga harus dipertanyakan.
\”Jika kajian keamanan itu hanya sebatas pemanfaatan bagi perorangan dan atau kelompok tertentu yang tanpa didasari legalitas hukum yang jelas, maka para pedagang agar melaporkan penarikan retribusi yang diduga ilegal kepada pihak berwajib, sebab, hal tersebut sudah masuk dalam pungutan liar (pungli) dan harus ditindaklanjuti, termasuk juga retribusi yang dipinta oleh pihak Diskomperindag kepada para pedagang di areal lahan Dishub yang sudah lama terjadi, harus dipertanyakan dasar hukum pungutan berkarcis ataupun tidak itu,\” tutur Odih salahseorang Anggota perkumpulan Tunas Salaka Nagara.
\”Apabila para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, lanjut Odih, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungli dan sudah masuk ke dalam ranah hukum, dan tindakan tersebut tidak ada yang kebal hukum, semua akan diproses. Jadi pedagang bisa laporkan itu, dan kamipun swdang persiaoan Audiensi dengan pihak Diskoperindag Pandeglang,\” jelasnya kepada Suararakyat21.com di Sekretariat Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA).
Masih di tempat yang sama, salah satu Anggota BARAKUDA menyulam kata, bahwa pihaknya meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk terus melakukan pembaharuan terhadap pelayanan di era Digital sekarang ini. Seperti di lingkungan Pasar, di mana para pedagang saat ini tidak lagi membayar pajak retribusi pasar alias salar dengan uang tunai, namun dengan menggunakan sistem non tunai.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
\”Penerapan sistem non tunai itu menurut Aktivis Barakuda sangatlah epektif, guna mempermudah para pedagang dalam membayar kewajibanya dan cara untuk meminimalisir para rampok yang mengatasnamakan PAD, jika itu ada,\” cetus Deska Wiatapraja.
Perubahan sistem tersebut, kata Deska, juga guna mencegah adanya oknum yang melakulan pungutan liar terhadap penarikan salar retribusi itu. penarikan retribusi secara non tunai atau e-Retribusi bisa berguna untuk mendorong atau mempercepat kenaikan Indeks Elektronifikasi Transaksi Daerah (ETD) menuju kota digital dan masyarakat yang lebih maju, imbuhnya.
Penerapan pelayanan e-Retribusi ini diterapkan untuk penarikan salar retribusi pedagang, kebersihan dan keamanan yang berlegalitas jelas, nantinya, setiap pedagang di lingkungan pasar atau di lingkungan manapun bisa diberikan Barcode layanan khusus untuk membayar retribusi itu, untuk tahap selanjutnya bisa juga diterapkan pada parkir
\”Dengan diterapkannya sistem e-Retribusi itu, maka para petugas nantinya tidak akan menerima uang tunai dari para pedagang atau para wajib retribusi seperti sekarang masih berjalan, dan itu adalah pola jadul di era modern sekarang ini,\” ucap Deska.
\”Dengan sistem itu, tambah Deska, maka akan terbentuknya transparansi pengelolaan anggaran, yang mana retribusi dari para pedagang atau para wajib retribusi masuk langsung ke rekening kas daerah. Untuk itu, kami berharap para wajib retribusi di Kabupaten Pandegl
Lp. Nuryahman