Portalterkini.com – Musi Rawas,
Dua dari empat pelaku hipnotis yang beraksi diwilayah Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas. Kedua pelakunya adalah Ronald (32) dengan Bustomi (54) warga Kota Lubuklinggau mereka ditangkap tanpa perlawanan ditempat berbeda pada Senin 03/07/2023.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP M Indra Prameswara mengatakan modus operandi pelaku menghipnotis nepuk pundak korbannya lalu merayu korban sehingga korban mau melepaskan perhiasan yang dipakai lalu diberikan kepada pelaku. Salah satu korbannya sedang menyapu di halaman rumahnya lalu didekati pelaku dan pura-pura menanyakan alamat kepada korban, korban langsung dihipnotis lalu ditarik masuk ke dalam mobil Xenia yang dibawa pelaku.
\”Didalam mobil korban sempat dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah empat orang. Kemudian gelang emas yang dipakai korban seberat 10 gram serta kalung emas seberat 20 gram senilai Rp. 26,7 juta diambil para pelaku,\”kata Danu kepada wartawan saat pres rilis Rabu 5 Juli 2023.
Kapolres Musi Rawas Memimpin Langsung Upacara Hari Jadi Bhayangkara Ke-77
Dikatakan kapolres, setelah korban diambil barang-barangnya. Pelaku lalu menurunkan korban dan ditinggalkan di desa proyek T Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
\”Untuk sementara ini korbannya ada empat orang. Semuanya mengalami kerugian perhiasan emas yang diambil pelaku,\”tuturnya.
Selanjutnya, dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan di TKP dan akhirnya bisa diketahui pelakunya sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Luar Biasa, Hanya Waktu 2 Hari Warga Desa Mulyo Harjo Berhasil Ditangkap
\”Pertama anggota kami tersangka Ronald saat mengendarai mobil Xenia di seputaran jalan di sekitar Kota Lubuklinggau dari hasil interogasi tersangka Ronald anggota pun kembali menangkap tersangka Bustomi,\”jelasnya.
Dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka yang belum ditangkap dua pelaku lagi yang masih DPO yaitu John dan Yan Dono lalu anggota langsung bergerak cepat mengarah ke rumah kedua pelaku, namun setiba di rumah kedua pelaku, kedua pelaku tidak berada di tempat, kuat dugaan kedua pelaku telah melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi.
Terima Informasi dari Warga, Polsek BTS Ulu dan Satreskrim Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke TKP
\”Kemudian tersangka Ronald dan Bustomi langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” ucap Kapolres
\”Kepada masyarakat terkhusus ibu-ibu dan anak-anak apalagi yang mungkin sudah berumur tolong berhati-hati dengan tidak menunjukan atau tidak memamerkan perhiasannya di tempat-tempat umum. Karena, walaupun kami sudah dapat berupaya untuk mengejar pelaku. Pelaku lainnya agar tidak mengulangi perbuatannya khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas sembilan tahun,\” jelasnya.
(YM)