Musi Rawas – Portalterkini.com, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, meringkus, Fredi (32), diduga terlibat perkara 362 KUHP, di Hotel Asmat, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (24/11/2022).
Ironisnya tersangka asal warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ditangkap diduga saat hendak kencan bersama wanita pujaannya.
Tersangka dibekuk, Tim Landak lantaran diduga membawa kabur sepeda motor milik, JI (32), didepan Ruko Simpang Satan, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (23/11/2022).
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko, membenarkan telah meringkus terduga pelaku 362 KUHP disalah satu Hotel di Lubuklinggau.
\”Tersangka, Fredi kami ringkus saat hendak berkencan bersama seorang wanita disalah satu hotel di Lubuklinggau,\” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada disalah satu hotel di Lubuklinggau.
Selanjutnya, anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan. Setiba di lokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di lokasi bersama dengan wanita.
\”Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, guna dilakukan pendalaman perkara,\” jelas AKP Indra sapaannya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/B-143/VIII/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 26 Agustus 2022.
Dimana kronologis kejadian bermula, tersangka sengaja datang bertamu di rumah korban, kemudian tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Lalu diperjalanan hujan deras dan korban bersama tersangka berhenti didepan ruko Simpang Satan, Desa Tanah Periuk, untuk berteduh menunggu hujan reda.
Ketika itu korban buang air kecil disamping ruko, setelah itu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi bersama dengan tersangka.
Sekitar dua jam korban menunggu, namun korban tidak juga kembali, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, berharap sepeda motor kesayangannya bisa kembali.
\”Dari kejadian dan laporan korbanlah kami meringkus tersangka. Selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, satu lembar STNK asli dengan Nopol BG 5487 HAE dan satu Rangkap bukti pembayaran terakhir angsuran satu unit sepeda motor honda beat dengan Nopol BG 5487 HAE,\” tutupnya.
(Andi YM)