Portalterkini.com, – Sejak tgl (18 Maret 2020 M) di tetapkannya Ruslin Sebagai Formature Ketua Umum HMI Komisariat FAPERTA UHO dengan masa jabatan 2020-2021 yang pada saat itu di lantik sendiri Oleh kakanda Ujang Hermawan Selaku Ketum HMI Cabang Kendari.
Mendengar isu terkait pernyataan Mantum HMI Cab. Kendari bahwa HMI Komisariat FAPERTA UHO tidak SAH dan pernah di lantik Oleh Ujang Hermawan selaku Mantum HMI Cabang Kendari pada saat itu.
Mendengar isu tersebut Ketua Umum HMI Komisariat FAPERTA UHO, Menolak dengan adanya pemutihan SK Pengurus HMI Komisariat FAPERTA UHO yang dilakukan Oleh dua oknum anggota tim Caracteker dengan keputusan sepihak tanpa sepengetahuan Kordinator Caracteker dalam hal ini (Ahmad Iswanto).
Dengan adanya pernyataan pengurus Cabang terkait tuduhan pemalsuan/penciplakan Tanda Tangan oleh Ujang Hermawan selaku Eks. Ketua Umum HMI Cabang Kendari yang di ungkapkan di salah satu media online pada Tanggal (3 Desember 2021 ) itu tidak benar
Sehingga HMI Komisariat FAPERTA UHO merasa dirugikan . Ucap Ruslin
Ketua HMI Komisariat FAPERTA UHO Juga menyampaikan keberatan Atas Tuduhan Penciplakan Tanda Tangan Eks. Ketua Cabang dan menantang Ujang Hermawan untuk membuktikan tuduhanya.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Ketua Umum HMI KOMISARIAT FAPERTA juga mengatakan akan mengadukan persoalan tuduhan penciplakan Tanda Tangan Ketua Cabang tersebut pada pihak berwajib terkait pencemaran nama baik yang di atur dalam Pasal 310 ayat 1 KHUP Dan UUD ITE Pasal 27 Ayat 3 . Ucap Ketua Komisariat FAPERTA UHO. Tutup Ruslin