Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sulawesi Tenggara. Senin, 14/02/2022
Ados dalam orasinya menyampaikan, \”lagi – lagi saya sampaikan bahwa, persoalan ini sesungguhnya mereka tau oleh pihak Gakkum bahkan penegakan hukum Yanga ada di Sulawesi Tenggara. Maka dari kami yang tergabung didalam lembaga KAPITAN Sultra mendesak KLHK dalam hal ini Gakkum untuk segera menghentikan kegiatan – kegiatan yang ada atau yang dilakukan oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera,\” Jelas Ados dalam orasinya sembari menunjukan gerakan tegasnya itu.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Karena kenapa, berdasarkan peta indikatif KLHK bahwa, hutan tersebut adalah Hutan Kawasan Taman Wisata Teluk Lasolo. Sebab jalan Hauling dan pembangunan Jety tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Lanjut Ados
Ditempat yang sama, Asrul Rahmani Ketua KAPITAN Sultra menjelaskan bahwa, PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS) adalah salah satu perusahaan tambang yang diduga telah melakukan aktivitas pembangunan jalan khusus didalam hutan kawasan. Selain itu juga diduga telah merusak atau merambah kawasan hutan dan bakau untuk membuat sebuah Jety atau Terminal Khusus.
Diketahui, aktivitas PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Selain itu, Asrul Rahmani, juga membeberkan bahwa, perusahaan PT. DMS pernah mengajukan permintaan Kawasan Hutan dan Bakau sebagai akses jalan menuju terminal khusus yaitu Jety. Tetapi \’kata Asrul\’ hal itu di tolak oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

\”Surat penolakan tersebut Berdasarkan Peta Hutan Kawasan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Surat itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor: SK.465/MENHUT-II/2011, Tanggal 09 Agustus Tahun 2011 areal dimohon Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam/Hutan Wisata Laut (TWA/TWAL). Ucapnya saya dimintai keterangannya
\”Artinya kan sudah jelas, bahkan surat tersebut ditolak. Tapi kenapa sampai hari ini aktivitas perusahaan itu masih melakukan aktivitas pertambangan,\” beber Asrul Rahmani

Selain itu, juga disinyalir pada proses penambangannya telah menyalahi kaidah pertambangan dengan menggali diatas 17 meter dibawah permukaan laut. Dan hal itu tentu diduga sangat bertentangan dengan Undang – Undang Minerba No. 04 Tahun 2009 dan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999.
\”Kalau sudah melakukan penggalian diatas 17 meter dari bawah permukaan laut itu sudah melanggar kaidah pertambangan. Dan itu sangat jelas bertentangan dengan aturan,\” terangnya
Masih yang sama, aktivitas perusahaan tersebut berada didalam Kawasan Taman Wisata Alam Teluk Lasolo. Dan menurutnya hal itu diduga aktivitas tersebut tidak memiliki izin Lintas pertambangan dari BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara.
Massa aksi tersebut sambut baik oleh La Ode Sihuddin yang didampingi Bapak Ersan R. selaku utusan Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Gakkum) Sulawesi Tenggara.
La Ode Sihuddin mengatakan bahwa, Pihaknya mengapresiasi dengan adanya bantuan informasi dari lembaga kontrol khususnya dari KAPITAN Sultra.
\”Kami berterima kasih dan mengapresiasi adanya bantuan dari lembaga kontrol yang telah membantu kami memberikan informasi dengan apa yang terjadi di lapangan,\” ujarnya
Lanjutnya, \”dengan adanya laporan ini, kami akan langsung memproses. Kebetulan ada form pengaduan untuk segera di isi dengan identitas lengkap pelapor agar kami bisa memproses secepatnya,\” tambahnya
Kembali Asrul Rahmani mengatakan, \”kami berharap pihak Gakkum tidak di intervensi oleh siapapun itu,\” cetusnya
\”Seharusnya, teman-teman Gakkum lah yang mempunyai kapasitas untuk mempolice line atau memberhentikan aktivitas Perusahaan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera,\”ucap Asrul dengan nada tegasnya
La Ode Sihuddin mengatakan, \” kami bisa pastikan, bahkan selama ini kami tidak pernah di intervensi oleh siapapun itu. Jadi silahkan di isi Form nya, dan hari juga kami langsung kirim surat aduan ini ke pusat atau ke Makassar,\” Tegasnya