Portalterkini.com, – Sultra – Kendari – Direktur LSM Suara Masyarakat Sultra (LSM-SMS) secara resmi akan di laporkan ke KPK atas penyalah guna jabatan dan wewenang terkait proyek Jalan Lingkar di Kota Kendari Tahun 2021 sebesar 69 Miliar Rupiah. Pasalnya, Menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga melanggar undang -1 undang jalan No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Hal itu diatur sebagai mana dalam Pasal 9 Ayat 1. Senin, 20/12/2021
Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antara Ibu Kota Provinsi dan jalan strategis nasional.
Jadi jalan yang di bangun di kota Kendari ini bukan jalan Nasional, melainkan adalah status jalan kota Kendari. Apa urgensinya, dalam hal ini Balai Jalan Nasional Sultra mengusulkan proyek ini ?
Sementara sebagian jalan Nasional kita banyak yang rusak, sehingga kami menduga ini ada Kongkalingkong terkait pengusulan proyek ini ke Kementerian PUPR.
\”Kami menduga ini ada Kongkalingkong, bisa saja Walikota, atau kepala balai Jalan Nasional Sultra yang diduga memalsukan dokumen status jalan ini.\”
Tapi menurut PPK proyek ini ada Diskresi dari Menteri PUPR, sehingga proyek ini di laksanakan. Tetapi lagi – lagi Menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga melanggar undang – undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan tentang Diskresi.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Menurut Darman, Diskresi itu tidak gampang, karena pemerintahan di Sultra atau kota Kendari tidak dalam Stagnasi dan Pasal 25. Penggunaan Diskresi yang berpotensi merubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
\” Olehnya itu saya berharap agar KPK segera memeriksa baik menteri PUPR, Dirjen Bina Marga dan panitia lelang di proyek ini, selain penyalahgunaan jabatan dan wewenang kami juga menduga ada indikasi Kolusi, Korupsi dalam proyek ini. Selain itu juga, kami meminta segera copot PPK Balai Bina marga di Sulawesi Tenggara.\” Tutup Darman