Portalterkini.com – Kendari, Penambangan ilegal di Desa Oko – Oko kian menjadi perbincangan publik dengan adanya penangkapan 17 unit alat berat Excavator dan penetapan tersangka 2 orang pelaku, yakni direktur dan komisaris PT. AG. Dan hal itu diapresiasi oleh DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra, Jalil Suhardin, SH menyatakan Penangkapan 17 Excavator dan penetapan 2 orang tersangka itu merupakan hasil buah kerja nyata penegakkan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi Tenggara.
Melebihi Kuota RKAB, PT. GMS Dilaporkan di Kejati Sultra
Menurut Jalil Suhardin akrab disapa Jalil ia mengatakan bahwa pihak Gakkum KLHK Sultra terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait ilegal mining di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Prov. Sultra.
Bahkan, dengan tegas kami sampaikan dan ingatkan kepada Gakkum KLHK Sultra agar segera mengungkap siapa dalang dibalik aktivitas yang dilakukan oleh PT. AG. Tidak hanya itu, Gakkum Sultra juga harus memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Oko – Oko yang juga selaku kepala Desa di Oko – Oko. Tegas Jalil.
\”Karena dari informasi yang kami himpun ada beberapa perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko – Oko. Termaksud pelaku fasilitator Dokumen Terbang,\” ungkap Wakil Gubernur Sultra pada media ini. Kamis, 16/11/2023.
Senada yang sama, Maskur selaku Koordinator Wilayah LSM LIRA juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus monitoring terkait kasus penambangan ilegal di Desa Oko – Oko.
\”Kami dari Korwil dan DPW LSM LIRA Sultra akan terus melakukan monitoring dilapangan. Dan kami juga meminta Gakkum KLHK segera melakukan pengembangan dan mengungkap siapa dibalik aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko – Oko,\” Pungkasnya.
2 thoughts on “Terkait Penangkapan 17 Unit Excavator dan Penetapan 2 Orang Tersangka LSM LIRA Minta Gakkum KLHK Lakukan Pengembangan”
Comments are closed.