Portalterkini.com, KEPRI – Kapolda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan Pemanggilan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang pada Hari Senin Tanggal 22 November 2021,pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat diruang Pemeriksaan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam kepada IPDA FITRA AZLI,S.H dan Tim.
Pemanggilan itu berdasarkan Surat yang diterbitkan oleh DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI, Hari Sabtu Tanggal 18 November 2021,Nomor : B/3656/XI/RES.3/2021/DITRESKRIMSUS, Tentang Permintaan data dan dokumen.
Pemanggilan terhadap Direktur RSUD Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri ini dalam upaya melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BLUD RSUD Kota Tanjungpinang TA. 2016 beberapa tahun yang lalu.
Pada surat pemanggilan tersebut ditegaskan bahwa kepada Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, \”Dimohon untuk hadir bersama staf dengan membawa fotocopy data dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,\”
Adapun data yang diminta sesuai lampiran Surat Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut dijelaskan bahwa Direktur beserta staf RSUD Kota Tanjungpinang untuk membawa Dokumen berupa,(1) Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BLUD RSUD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016, (2) Laporan Kas masuk dan keluar, (3) Susunan Organisasi RSUD Kota Tanjungpinang Tahun 2016.
Demikian data sementara yang dapat kami sampaikan dalam edisi malam ini minggu (21/11/2021)
Sumber : SH