Portalterkini.com, Palembang , – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumsel Bersatu (APSB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Selatan (Sumsel). Aksi unjuk rasa tersebut, terkait dugaan – dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten, Muratara, PALI dan Empat Lawang. ungkap koordinator aksi APSB Alam usai melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (9/12/2022).
Alam mengatakan bahwa dirinya Meminta Kejati Sumsel segera memanggil Kabag ULP Kab. Muratara agar menyampaikan jumlah vendor yang masuk dibuku hitam tahun anggaran 2019, 2020, 2021 Jumlah sanggahan atas hasil tender pada tahun anggaran 2020, 2021, dan dokumen peserta lelang serta sanggahan dari peserta lelang.
\”Meminta penjelasan realisasi Besaran Anggaran Makan Minum Rumah Jabatan Sekda Muratara Sebesar Rp. 605.921.554 serta meminta bukti setor ke Kas Daerah,\” Pinta Alam Koordinator Aksi itu.
\”Kami juga Meminta Kejati Sumsel Memanggil Kepala Dinas PUPR Kab Empat Lawang agar menjelaskan, Bagaimana Proses serah terima pekerjaan dapat dilakukan, faktanya BPK Menemukan kekurangan volume pada Sembilan Paket pekerjaan pada belanja pemeliharaan irigasi sebesar Rp.862.534.826, dan kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan Belanja modal sebesar Rp. 5.850.388.948 pada Dinas PUPR Kab. Empat Lawang,\” Tambahnya.
Tak hanya itu, APSB juga inginkan kepada Kejati Sumsel agar segera memanggil dan meminta Kadis PUPR Kab. Empat Lawang T.A 2021 serta bukti setor kelebihan pembayaran ke kas Daerah untuk memberikan penjelasan. Selain itu juga, Alam Koordinator Aksi APSB juga Meminta Kejati Sumsel Memanggil Kepala Dinas Perkim, Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pali agar memberikan penjelasan dan bukti proses pengembalian ke kas daerah atas temuan BPK RI sebesar Rp. 1.807.318.372. Sambung Alam.
\”Hasil tindak lanjut proses perhitungan dan pemungutan potensi kelebihan pembayaran pada 31 kegiatan yang belum dibayarkan atau pengembalian sepenuhnya sebesar Rp. 2.068.581.453,\” Ungkap Alam.
Masi yang sama, Alam juga meminta tindak lanjut dan memberikan sanksi terhadap PPK, PPTK dan Pengawas lapangan yang mengakibatkan permasalahan diatas. Alam pun meminta penjelasan dan bukti proses penagihan pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp. 5.592.705.782 kepada PT. APM.
Koordinator Aksi APSB, Alam lagi – lagi pinta Kejati Sumsel memanggil Sekretaris DPRD Kab. Pali agar menjelaskan, Bagaimana Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam hal ini pengguna anggaran, keliru dalam perhitungan dan pengusulan anggaran tunjangan transportasi anggota DPRD serta tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada TAPD.
Alam menjelaskan, berdasarkan pemerikasaan BPK RI, telah ditemukan pemborosan anggaran daerah yang sangat fantastis sebesar Rp. 2.140.700.000. Apa dasar sekretaris dewan menetapkan besaran tunjangan transportasi dan Perumahan DPRD Kabupaten Pali yang diduga bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
\”Meminta penjelasan atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan pembaharuan terhadap Perbub No. 57 Tahun 2020 dengan mempedomani PP RI No. 18 Tahun 2017,\” Tandasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut, di terima langsung oleh Kasi A. Dian Mafita, S.H., M.H. dan hal itu ia mengatakan dan mengucapkan terima kasih telah membantu Kejati Sumsel dalam pengawasan Korupsi di Sumsel, terkait kinerja Kejari di daerah di beberapa Sumsel silahkan masukan ke PTSP, Kami juga akan menyampaikan ke Pimpinan mengenai laporan tersebut,\” pungkasnya.
Laporan : Rosa Rosmilah (Ocha)