Portalterkini.com – Lubuklinggau. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, bagi masyarakat kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1, yang telah melaporkan mengenai Daerah Aliran Sungai Keling (DAS) Dugaan rusaknya ekosistem sungai dan berdirinya bendungan silahkan datang ke kantor jangan Demo.
Berhasil dikonfirmasi Selasa 22 Agustus 2023 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya menjelaskan warga kelurahan kayu ara silahkan saja datang ke kantor Dewan untuk menyampaikan aspirasi atas pengaduan yang disampaikan.
Oknum Kasi BB Intervensi Kinerja Pers Dengan Paksa Hapus Berita
\”Silahkan saja warga ke kantor permasalahan ini sudah saya sampaikan kepada komisi 1 Bagian lingkungan dan pengairan kemudian untuk berkoordinasi bisa ke komisi III dengan saudara Wansari, selaku ketua komisi atau anggota yang lainnya.
Miris, 34 Lurah dan 2 Camat Kota Kendari di Nonaktifkan
Menurut Rodi Wijaya. Karena ini sudah mulai memasuki tahun politik hendaknya masyarakat jangan melakukan Demo, silahkan datang saja ke kantor.\” Ucapnya Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LSM-LPKP). Zahrin. Menyangkan wakil rakyat yang sepatutnya menerima aspirasi masyarakat yang sudah berusaha melaporkan secara tertulis dalam lampiran sudah ada puluhan tanda tangan warga terkesan lamban respon.
Momen Hari DKD ke 78 Tahun, Kadin Sultra Menerima Penghargaan dari Kemenkumham
\”Ini ada apa dengan wakil rakyat Lubuklinggau pemberitaan sudah viral mengenai Daerah Aliran Sungai Kelingi dugaan rusaknya ekosistem dan berdirinya bendungan ilegal dan pemanfaatan air dengan sekala besar untuk kepentingan pribadi oleh oknum hal ini sudah dilaporkan masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, kok masih saja belum ada respon,\” tegas Zahrin agak heran.
(YM/Rls)
1 thought on “Tanggapan Sang Ketua DPRD Lubuk Linggau Dugaan Bendungan Ilegal”
Comments are closed.