Portalterkini.com – Kendari – Seorang Ibu Lansia atas nama Pedi memiliki sebidang Tanah dengan luas 2,26 Hektar keluhkan adanya sekelompok orang ala gaya premanisme yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Pantauan media ini pada tanggal 22 Agustus 2023, di lokasi tersebut, kian semakin memanas, kelompok yang mengklaim Tanah Ahli Waris Pedi diduga telah melakukan pembakaran, pengrusakan dan pengancaman, ala premanisme, oknum – oknum tersebut diduga membawa dan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Miris, 34 Lurah dan 2 Camat Kota Kendari di Nonaktifkan
Diketahui, Ibu Pedi adalah salah satu Ahli Waris Anak Pertama Hama, sedangkan Hama adalah anak pertama dari Maraali.
Sedangkan saudara Harun dan Zuldian seseorang yang diduga mengklaim bahwa sebidang tanah 2, 26 Hektar tersebut adalah miliknya.
Sejarah Singkat Tanah Almarhum Maraali
Pada tahun 1918, Maraali bersama istri Manuria tinggal dan menetap di Wilayah Puuwatu/Watulondo dan melahirkan seorang anak sebanyak 6 orang, yakni atas nama Hama, Taangga, Haliga, Siti Muna, Mangiti dan Mbui yang sampai saat ini masih menetap di Kelurahan Puuwatu.
Selanjutnya, Anak pertama Maraali atas nama Hama menetap dan tinggal lokasi tersebut di Kelurahan Puuwatu.
Hama anak pertama Maraali melahirkan 4 orang anak yakni, Pedi, Herman, Sarlina dan Ndii. Mereka dilahirkan dan dibesarkan di lokasi tanah tersebut. Dimana lokasi tersebut telah diklaim oleh saudara Harun dan Zuldian bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Pedi menjelaskan, bahwa Lokasi tanah tersebut berbatasan dengan sebagai berikut :
1. Batas Tanah bagian Utara berbatasan dengan PT. Sampoerna
2. Batas Tanah bagian Timur berbatasan dengan BTN Graha Asri
3. Batas tanah bagian Barat adalah KPUD Provinsi, dan
4. Batas tanah bagian Selatan berbatasan dengan BTN BPN.
Menurut Ibu Pedi, pada media ini, ia mengatakan telah menanam Pisang dan Kelapa dan juga ada rumah kebun dibuatnya. Tetapi lagi – lagi, tepat pada tanggal 22/08/2023 diduga dibakar, beberapa tanaman juga ikut dirusak dan 1 buah rumah kebun ludes terbakar atas perlakuan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
Atas dasar itu, Pada tanggal 22 Agustus 2023, Ibu Pedi telah melaporkan di Polda Sultra tentang peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Saudara Harun dan Zulfian.
Momen Hari DKD ke 78 Tahun, Kadin Sultra Menerima Penghargaan dari Kemenkumham
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh LM. BURHANUDIN berpangkat Briptu, NRP 96041021, pada tanggal 22 Agustus 2023.
Ibu Pedi berharap, dengan adanya laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti oleh kepolisian agar tidak terjadi pertumpahan darah di lokasi. Tetapi sampai sore ini, pihak kepolisian tidak ada yang Menindaklanjuti dan turun di Lokasi permasalahan.
DPD Projo Sultra Bakal Gelar Konferda
\”Saya ini hanya seorang ibu dan seorang janda, saya berharap kepada polisi agar menangkap pelaku yang sudah merusak tanaman saya dan membakar rumah kebun saya. Bahkan sudah mengancam saya,\” ucap Ibu Pedi.
\”Tidak ada lagi tempat saya mengadu, hanya kepada Polisi saya berharap sebagai pelindung saya dari orang – orang yang ingin mendzolimi saya,\” tambahnya.
Terus Mendorong Peningkatan Kapasitas Bagi UMKM, Kadin Sultra Menyasar Pedagang Pasar
Atas laporan pengaduan tersebut, dalam pantauan media ini, Tim Polda Sultra Bersama Rombongan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan polis line dan mengambil gambar dibeberapa titik serta mengambil barang bukti.
1 thought on “Tanaman dan Rumah Kebun Seorang Ibu Lansia Ludes Terbakar, Polda Sultra Langsung ke TKP”
Comments are closed.