Portalterkini.com – KONAWE UTARA – Meningkatnya berbagai kegiatan pertambangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan manusia menyebabkan terjadinya degradasi, kerusakan lingkungan khusunya di perairan Konawe Utara yang disebabkan oleh penambang yang tidak bertanggung jawab dalam terjadinya pencemaran lingkungan sehingga menyebabkan kerusakan pada badan air atau menurutnya kualitas air.
Selasa 16/11/2021.
Aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menutup mata atas kejadian pencemaran lingkungan besar-besaran yang terjadi di Konawe Utara yang menyebabkan pencaharian masyarakat pesisir khusunya nelayan menurun dan ada juga yang tidak melaut akibat pencemaran lingkungan.
Ketua Corong Aspirasi Rakyat (CORAK SULTRA) Pauzan Dermawan biasa di sapa UCAN menjelaskan bawah pihak UPP syahbandar kelas III Molawe harus bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan pesisir Konawe Utara apalagi tugas dan fungsi syahbandar di atur dalam UU nomor 17 tahun 2008 yang
dimana fungsi Syahbandar salah satunya adalah melakukan perlindungan lingkungan maritim, dan melanggar Pasal 207 ayat (1) yang dimana Syahbandar mempunyai tugas salah satunya ada pada poin 13 berbunyi memimpin
penanggulangan pencemaran.

Pihak Syahbandar tidak boleh menutup mata atas kejadian pencemaran lingkungan laut apa lagi sudah di atur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 19 Tahun 1999 (19/1999) Tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut. Artinya pihak Syahbandar sudah melanggar aturan sehingga saya Ketua CORAK SULTRA menegaskan agar
pihak UPP Syahbandar kelas III Molawe segera di adili dan beserta pihak-pihak yang ikut terlibat pembiaran pencemaran lingkungan karna melakukan pembiaran terjadinya pencemaran’’ ungkap Ketua CORAK SULTRA Pauzan Dermawan biasa di sapa UCAN.
Pada dasarnya Daerah pesisir merupakan salah satu lokasi yang terkena dampak cukup parah akibat berbagai kegiatan manusia terutama kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan keberlanjutan Ekosistem sehingga mengalami kerusakan pesisir.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Di sisi lain karakteristik masyarakat nelayan di kawasan pesisir yang rata – rata menggantungkan hidupnya pada usaha perikanan pun terkena imbas akibat rusaknya perairan di kawasan pesisir Konawe Utara.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat nelayan semakin memprihatinkan akibat aktifitas pertambangan yang terjadi di wilayah pesisir Konawe Utara sehingga para nelayan susah untuk mencari ikan di laut yang dimana daerah penangkapan terjadi pencemaran.
Dari aspek ekonomi, pendapatan nelayan semakin menurun disebabkan kurangnya jumlah penangkapan ikan dari hari ke hari akibat tercemarnya wilayah pesisir Konawe Utara yang menyebabkan hasil tangkapan berkurang.
Sedangkan, dari aspek sosial, kualitas hidup masyarakat nelayan semakin menurun karena lingkungan yang rusak membuat masyarakat nelayan semakin rentan terkena penyakit serta tidak adanya pemasukan yang membuat masyarakat nelayan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan Pihak Media masih berupaya konfirmasi ke pihah terkait
Lp : Vikram
Red : Manton