Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Kamis, 21 Oktober 2021, Sekitar 10.00 Wita, masyarakat Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan bersitegang dengan beberapa anggota oknum Brimobda Sultra.
Dalam pantauan media ini di lapangan, Persitegangan itu terjadi saat Dansat Brimobda Sultra bersama beberapa anggotanya masuk kedalam area perkebunan untuk melakukan pengukuran lahan Purnawirawan.
Namun hal itu, dihalau langsung oleh masyarakat Desa Puosu Jaya beserta beberapa organisasi masyarakat yakni, gabungan oknum dari Tawon Sultra, Banderano Tolaki dan Fordati. Meski sempat bersitegang dan beradu mulut namun tidak berlangsung lama.
Sementara itu, berdasarkan SK 137 Tahun 1980, yang berbunyi, \”singkat point pentingnya\” adalah sebagai berikut :

- SK 137/1980 adalah Surat Penunjukan Pembebasan lahan untuk para purnawirawan
- Apabila terdapat tanah dan tanaman masyarakat yang bersangkutan wajib ganti rugi lahan tersebut
- Apabila selama 3 tahun lahan tersebut tidak digunakan sejak tanggal dikeluarkannya SK 137/1980, maka akan dilakukan peninjauan ulang.

Aksi perlawanan tersebut yang lakukan oleh sejumlah masyarakat Desa Puosu Jaya adalah menuntut ganti rugi lahan.
Sampai Berita ini ditayangkan, sesuai kondisi dilapangan yang sedang berlangsung. Kamis, 21/10/2021.
Simak Vidio berikutnya :