Portalterkini.com, Sultra – Konawe – Seorang Pria warga Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali di tangkap polisi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pria tersebut diduga tersandung kasus tidak pidana diduga selaku pengguna dan pengedar
Narkotika jenis Shabu.
Barang bukti pelaku ditemukan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sachet, dengan berat 56,82 gram.
Aksi penangkapan itu dilakukan Pada Hari Jumat, Tanggal 29 Oktober 2021. Sekitar pukul 20.30 Wita. DiKos – Kosan sederhana, Kamar 1, Kel. Tumpas, Kec. Unaaha, Kab.Konawe.
Kronologis kejadian pengungkapan pelaku, Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, sekita pukul 20.00 Wita bertempat di Lapangan Mako Polres Konawe telah dilaksanakan kegiatan Apel pengecekan PNPP Polres Konawe yang terlibat Operasi Kepolisian \”SIKAT ANOA – 2021\” dalam rangka cipta kondisi menjelang kunjungan kerja Presiden RI, penyelenggaraan MTQ Korpri tingkat Nasional Tahun 2021 serta perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan sasaran meminimalisir dan menanggulangi Penyakit Masyarakat (Pekat), penyalahgunaan Narkoba, senjata api ilegal, bahan peledak ilegal, penyalahgunaan senjata tajam dan pencegahan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polda Sultra dan Polres Konawe.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe AKP Bayu Laras Tutuka, S.I.K, Kasat Res Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat samapta yang diikuti oleh PNPP Polres Konawe yang terlibat didalam Surat perintah Ops \”Sikat Anoa-2021\”.
Selanjutnya, Pada Jam 20.30 Wita dilakukan Operasi Kepolisian \”SIKAT ANOA – 2021\” terhadap target operasi Narkotika bertempat di Wilayah Hukum Polres Konawe.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Kemudian, Pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Kel. Tumpas Kec. Unaaha Kab. Konawe, telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh pelaku atas nama Panca Sakti, Alis Anca, Agung Bin Laussa Suku Bugis, pekerjaan Swasta, Kel. Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali.
Dengan kronologis sebagai berikut : Pada hari dan tanggal tersebut diatas PNPP Polres Konawe yang terlibat Operasi Kepolisian \”SIKAT ANOA – 2021\” menerima informasi dari Masyarakat bahwa, sering transaksi narkoba di Kel. Tumpas Kec. Unaaha Kab. Konawe, dan diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh saudara Panca Sakti, Agung Bin Laussa kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan di tempat tersebut.
Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan dan di saksikan Ketua RT dan ditemukan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sachet Dengan berat Bruto keseluruhan 56,82 gram diduga Narkotika jenis Shabu yang berada d dalam Kamar Kost Tersangka.
Adapun Identitas Tersangka yang jelas sebagai berikut :
Pelaku atas nama Panca Sakti, Agung Bin Laussa, pekerjaan Swasta, Alamat Kel. Bahodopi Kec. Bahodopi, Kab. Morowali.
Atas kejadian itu, Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Dikabarkan Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
\” Salam Sukses Berantas Narkoba\”
Laporan Dedi Wardani, S.E