Portalterkini.com, Sultra – Konawe, Terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe menerima surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 169 Tahun 2023 tentang penghentian pimpinan PAW DPRD.
Surat keputusan tersebut tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Kadek Rai Sudiani dari partai Gerindra kepada Drs. Tajuddin Dongge yang juga merupakan fraksi Partai Gerindra.
Hal tersebut di sampaikan oleh Setda Provinsi Sultra kepada Bupati Konawe dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe.
Dilansir dari Muarasultra.com, Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe, Sumanti, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan perihal informasi tersebut.
“Suratnya sudah kami terima dari Kabag Pemerintahan dan sudah kami teruskan ke Bamus DPRD Konawe,” terang Sumanti melalui pesan singkat, Rabu, (08/03/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin ditempat terpisah mengatakan bahwa pihaknya bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe, dan Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Konawe akan segera melakukan pembahasan persiapan pemberhentian dan pelantikan, pengganti antar waktu (PAW) pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), dari Kadek Rai Sudiani dari partai Gerindra kepada Drs. Tajuddin Dongge yang juga dari Partai Gerindra.
“Sesuai isi suratnya yang bersifat segera, maka kami akan segera mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji, pengganti antar waktu (PAW) salah satu pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),” ujar Ardin.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe 2 periode ini juga menyampaikan bahwa saudara Tajuddin Dongge nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan Kadek Rai Sudiani sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe dari 2019 – 2024 atau kurang lebih 1 Tahun 7 Bulan.