Portalterkini.com – Banten, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Picung Kabupaten pandeglang, Ludin saheludin Terindikasi kuat Berprofesi Sebagai Tenaga pendamping profesional (TPP) dan menjabat Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. Padahal sudah jelas ada surat edaran secara tegas dan tertulis terkait dobel job. Selasa, 14/02/2023.
Didalam Surat tersebut yang ditandatangani dan di bubuhi stempel basah oleh kordinator TAPM Provinsi Banten Hasan Basri, menyimpulkan 3 poin, yaitu sebagai berikut :
1. apabila ada keluarga pendamping provinsi banten yang mendaftar menjadi panwascam harus mendapatkan izin dari kordinator kabupaten.
2. dalam proses ujian panwascam TPP wajib mengajukan ijin cuti.
3. Apabila TPP Diterima sebagai panwascam yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Tenaga pendamping profesional.
\”Menurut salah satu staf kecamatan Banjarsari saat ditemui dan dikonfirmasi dan dimintai keterangan nya ia mengatakan betul bahwa Ludin saheludin sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan menjabat Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Banjarsari,\” ucapnya.
\’Kebetulan ia sedang tidak ke kecamatan karena ruang lingkup pekerjannya di 20 desa se kecamatan Banjarsari,\” singkatnya.
Sementara itu Ludin suhaeludin orang yang bersangkutan Sebagai Panwascam picung Kabupaten Pandeglang dan Terindikasi kuat Berprofesi Sebagai Tenaga pendamping profesional (TPP) menjabat Pendamping Desa (PD) di kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, sampai berita ini di publis di media belum dapat di pinta keterangan nya. (Nur)
Sumber : Nuryahman