PORTALTERKINI.COM – Musi Rawas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, di geruduk massa PPS se-Kecamatan Muara Beliti.
Pasalnya KPU dalam memutuskan pergantian ketua PPK Muara Beliti, di nilai Tergesah-gesah Mengambil keputusan, yang mana telah diketahui sebelumnya ketua PPK muara Beliti diemban oleh sastera kemudian tanpa alasan yang jelas KPU menggantikan Sastera dengan Samsul Bahri, berdasarkan itu lah PPS se-kecamatan Muara beliti gelar aksi damai guna menyampaikan berapa tuntutan, aksi damai tersebut dilaksanakan di halaman kantor KPU Mura, Rabu 10/05/2023.
Dalam Aksi damai tersebut yang di motori oleh Eliyana, selaku Kepala Regu (DANRU) PPS se-kecamatan Muara Beliti, menurutnya Sastera tidak melanggar keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun teknis pembentukan 2022 tentang pedoman Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota :
“Dalam hal ini kami menolak pergantian Ketua PPK yang lama keketua PPK yang baru dikarenakan tidak berdasarkan mekanisme yang semestinya, karena berdasarkan keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun Teknis pembentukan 2022 tentang pedoman Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Ketua PPK bisa diganti apa bila ada empat hal yang menghalanginya diantaranya : Meninggal dunia, Berhalangan tetap, Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima, atau diberhentikan tidak hormat, berdasarkan itu lah Sastera tidak layak diganti sebagai ketua PPK dikarenakan yang bersangkutan tidak melanggar empat hal yang kami katakan tadi,” katanya.
Ketum Kadin Sultra Jalin Silahturahmi dengan Kakanwil Kemenkumhan Sultra
Dalam kesempatan itu Sastera selaku Ketua PPK yang digantikan mengatakan pergantian PPK haruslah berdasarkan hukum yang jelas baik PKPU dan keputusan KPU dalam mekanisme pergantian.
“Dalam Pergantian ketua PPK harus memiliki dasar hukum yang jelas baik PKPU dan keputusan KPU dalam mekanisme pergantian, bukan dasar Cocok tidak cocoknya, suka atau tidak sukanya bahkan mengenai Kepedulian silahkan dilihat bahwa kami di Muara Beliti memiliki Sekretariat PPK agar PPS nyaman, lancar dan sebagainya dalam Menjalankan dalam mensukseskan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, maka dari itu hasil Klarifikasi tersebut semua sudah saya bantah sebab dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 Alhamdulilah saya selaku ketua PPK dan saat ini saya masih menjadi Ketua PPK semuanya sukses, lancar dan berjalan dengan baik,” Tegasnya
Tambahnya Sastera dirinya akan melaporkan Ketua KPU Mura ke BAWASLU dan DKPP.
“Dalam kesempatan ini saya sastera Ketua PPK Kecamatan Muara Beliti hanya ingin menyampaikan Kepada KPU Kabupaten Musi Rawas Khususnya Bapak Anasta Tias dan bapak Syarifudin bahwa keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 tahun 2023 tentang penggantian Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilihan Umum 2024 akan saya laporkan ke BAWASLU dan DKPP,” ungkap Sastera.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias SE didampingi Syarifudin, S.E, M.M Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, kepada sejumlah wartawan mengatakan, awalnya KPU Musi Rawas menerima surat usulan pergantian ketua PPK Kecamatan Muara Beliti.
Lalu, langkah yang ditempuh KPU, Kata Anasta Tias, sebagai proses administrasi, KPU mengundang anggota dan Ketua PPK Muara Beliti untuk datang ke Kantor KPU pada tanggal 3 Mei 2023 dan langsung melakukan klarifikasi terkait usulan pergantian ketua PPK.
Bupati Hj. Ratna Machmud Lantik 59 Kepala Desa yang Terpilih di Pemilihan Serentak Tahun 2023
\”Berdasarkan usulan dan hasil klarifikasi, maka kami teruskan untuk melakukan pleno ditingkat Kabupaten terkait usulan pergantian ketua, dari ketua lama saudara Sastera kepada ketua yang baru, Samsul Bahri\”,ujarnya.
Dikatakan, terkait harapan-harapan dari teman-teman PPS, tidak setuju dengan adanya pergantian ketua PPK, pada dasarnya KPU bukan mengganti, hanya meneruskan usulan berdasarkan berita acara rapat pleno PPK Muara Beliti.
1 thought on “Sastera Akan Melaporkan Ketua KPU Musi Rawas”
Comments are closed.