Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Permasalahan tapal batas kerap sering terjadi dikalangan masyarakat maupun pada pemerintah desa. Dan hal itu kini kembali terjadi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, Perebutan tapal batas tersebut antara Desa Tirawonua dengan Desa Tanggola di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Desa Tirawonua, Saris Ladupai angkat bicara dan merasa keberatan dengan adanya pemindahan tapal batas yang dilakukan oleh Supardi selaku Kepala Desa Tanggola yang dibantu atau bersama saudara kandungnya itu, bernama Pak Ica.
Menurut Saris Ladupai, dalam keterangannya pada media ini, ia mengatakan, dalam proses pemindahan Tapal Batas yang dilakukan oleh Kades Tanggola juga menghadirkan sebagian warga yang diduga dari Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bertujuan untuk menduduki sebagian wilayah Desa Tirawonua. Ungkap Saris Ladupai kepada media ini melalui via WhatsAppnya. Sabtu, 11/03/2023.
\”Intinya, mengenai tapal batas desa kami tetap mengacu pada batas alam sejak jaman dahulu kala yang diakui oleh para leluhur kami secara turun temurun,\” Tandasnya.
Lanjut ia katakan \’Saris Ladupai\’, perlu diketahui bahwa Desa Tirawonua adalah Desa Induk yang telah di mekarkan menjadi Desa Parudongka.
Kemudian itu, Desa Parudongka di mekarkan lagi menjadi Desa Tanggola.
Kades Tirawonua, Saris Ladupai bersama warganya itu yang disambungkan kepada media ini melalui via WhatsApp, bahwa pihaknya menginginkan tapal batas yang telah ditetapkan oleh orang – orang tua pendahulu, yaitu batas alam (Sallu Pekka) tetap menjadi acuan tapal batas hingga saat ini.
Sambungan Saris Ladupai, mengatakan, sampai kapan pun kami selaku pemerintah Desa Tirawonua bersama warga setempat tidak akan pernah melepas apa yang sudah menjadi wilayah kami. Apalagi wilayah yang diklaim oleh Desa Tanggola adalah masuk wilayah kawasan hutan lindung.
\”Sampai kapan pun kami selaku pemerintah desa dan bersama warga setempat tidak akan pernah melepas wilayah kami, apalagi yang diklaim itu adalah kawasan hutan lindung,\” Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi media ini belum berhasil melakukan konfirmasi, dikarenakan jarak dan waktu yang memerlukan berapa jam untuk menempuh dilokasi kejadian tersebut.
Apabila dalam pemberitaan ini terdapat pihak – pihak yang merasa dirugikan, dimohon, kiranya pihak – pihak tersebut dapat menghubungi nomor redaksi media online portalterkini.com (082213134634), agar berita selanjutnya yang disajikan kepada publik dapat berimbang sesuai peraturan undang – undangan yang berlaku, yakni diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.