Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Bertahun – tahun perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) memberi upah kepada pekerja diduga dibawah standar sesuai aturan pemerintah. Pemberian dibawah upah minimum itu diketahui setelah adanya laporan para pekerja yang di PHK sepihak oleh perusahaan PT. WIN.
Para pekerja 27 orang eks karyawan PT. WIN telah melaporkan kasus tersebut di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra) beberapa Minggu lalu. Adanya laporan tersebut, kepala bidang Binwasnaker & K3 Prov. Sultra mengakui bahwa tim Binwasnaker & K3 langsung turun lapangan serta meminta beberapa dokumen yang dibutukan, tetapi pihak perusahaan PT. WIN sampai dengan tanggal 1 November lalu enggan memberikan dokumen tersebut kepada pihak Disnakertrans.
Untuk diketahui juga, bahwa terdapat 314 orang tenaga kerja dan 27 orang Eks Karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) diduga tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
Bahkan, sejumlah eks karyawan PT. WIN mengaku bahwa pesangon selama bertahun – tahun bekerja di PT. WIN hanya dibayarkan sebesar 0,75% (Persen) dari gaji. Selain itu juga, para eks karyawan tersebut menuntut sisa gaji selama bekerja bertahun – tahun di PT. WIN belum dibayarkan hingga saat ini.
Menanggapi hal itu, LSM LIRA Sultra kecam dan angkat bicara. Senin, 04/12/2023.
Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra Jalil Suhardin, S.H menyampaikan bahwa pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, kata Jalil, perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) bisa kena sanksi penjara dan denda jika memberi upah dibawah standar, apalagi tidak membayarkan hak karyawan, dan itu
Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
\”Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,\” bunyi Pasal 88E ayat (1), kata Jalil.
Viral, Pancasila Dilecehkan “Pancasila 1 Kendu-kendu” Oleh Oknum Sekurity PT. WIN
Iapun menambahkan, setiap perusahaan yang memberi upah dibawah standar, maka perusahaan tersebut dapat berikan sanksi pidana 1-4 tahun dan atau denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,\” urainya.
Selain itu, LSM LIRA Sultra juga menyoroti kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Sultra serta Bidang Penindakan dan Pengawasan yang diduga tidak tegas dan tidak berani memberikan sanksi kepada PT. WIN. Sehingga patut diduga Kepala Dinas Nakertrans Prov. Sultra kongkalikong dengan pihak perusahaan.
\”Disnakertrans bagaikan Ular tak Berbisa. Mereka tidak berani menindaklanjuti laporan para eks karyawan hingga ke pengadilan. Kasian para pekerja, bertahun tahun bekerja pesangonnya hanya dibayarkan 0,75%, ditambah sisa gaji eks karyawan selama bertahun tahun sampai saat ini belum juga di bayarkan oleh perusahaan PT. WIN. Padahal sudah di tangani oleh Disnakertrans Sultra.
Lebih parahnya lagi, didalam managemen PT. WIN diduga ada Serikat Buruh. Bahkan berdasarkan informasi, sejumlah eks karyawan telah didampingi oleh serikat buruh, Namun sayangnya hak para pekerja belum terselesaikan hingga hari ini, Ada apa dengan Disnakertrans sama Perusahaan dan Serikat Buruh ?
Sementara, sudah jelas sejumlah eks karyawan telah melaporkan permasalahan tersebut sekaligus menuntut hak para pekerja, tetapi sampai hari ini pihak Disnakertrans terkesan lebih berpihak dan melindungi perusahaan dibanding menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan Undang – Undang yang berlaku di negara ini dan mengabaikan hak para eks karyawan.
Oleh karena itu, Jalil meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI untuk segera turun tangan mengatasi masalah hak eks karyawan yang belum terselesaikan. Selain itu juga, Atas nama DPW LSM LIRA meminta Gubernur dan Sekda Sultra untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Nakertrans Prov. Sulawesi Tenggara.
\”Kami sampaikan dan tegaskan, dalam dekat ini, atas nama LSM LIRA Sultra akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran di Kantor Disnakertrans Sultra dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara,\” Pungkasnya.