DUMAI/RIAU – Portal Terkini.com, Terkait adanya Pengolahan Limbah B3 yang berlokasi di Jalan baru Keluaran Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang kini dijalankan oleh PT. Mega cemical oil (MCO) diduga kuat tak memiliki izin kelengkapan untuk melakukan pengelolaan aktivitas limbah pada perusahaan tersebut.
Pantauan team Media terlihat jelas adanya kegiatan Bebas Beroperasi di perusahaan itu, miris nya belum ada sedikit pun teguran ataupun pelaporan perusahaan PT. MCO ke dinas DLHK bahkan tanpa tersentuh oleh Aparat penegak hukum (APH) Polres Dumai maupun Tindak lanjut dari dinas terkait DLHK dumai, Red.
Menurut keterangan Narasumber masyarakat sekitar yang tak mau di sebut namanya, Pihak perusahaan dari PT. MCO kurang bersosialisasi tentang kondisi dan dampak ke masyarakat sekitarnya yang kerap kali menimbulkan bau busuk, menyengat dari limbah bahan baku perusahaan itu, apalagi Terkait rusaknya Akses jalan saat di lalui armada pengangkutannya.
Polres Dumai Berhasil Tangkap Pelaku Sebar Foto dan Video Berhubungan Badan dengan Pacarnya
Diketahui hasil investigasi team Media ternyata, diduga kuat pemiliknya berinisial RKN tidak ada kepedulian nya terhadap warga masyarakat sekitar tentang bau menyengat, banyak nya lalat akibat dari dampak Pengolahan Limbah sawit pada perusahaan PT. MCO yang sedang beroperasi setiap hari nya berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit kapur, Kota Dumai, Pada Kamis (13/07/23).
Terlihat jelas Saat Team Media menginvestigasi Ditempat itu Kamis malam Jumat bau busuknya sangat terasa, dan ini bakal berdampak buruk untuk masyarakat sekitarnya hingga pada pekerja yang ada dalam lingkungan dan juga Perlu adanya Antisipasi sejak dini.
Seharusnya pihak perusahaan PT MCO Sebagai Pemilik pengelolaan penampungan limbah CPO. Selain dugaan tanpa izin lengkap Administrasi yang beroperasi melakukan aktivitasnya tak juga kunjung memikirkan nasib masyarakat sekitar akan dampaknya.
Anehnya dugaan kuat pihak PT MCO, menghindari serta mengakali pihak Dinas DLHK Dumai dan juga Aparat penegak hukum (APH) terkait, dimana pemiliknya sengaja mencari lokasi yang jauh dari kota agar tidak terendus oleh petugas.
Pengolahan limbah sawit atau crude palm oil ( CPO) oleh pemiliknya didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di provinsi Riau hingga seputaran Kota Dumai juga, Limbah sawit ini, nantinya akan diolah dengan menggunakan peralatan manual seadanya atau tidak sesuai standar (SOP) alat pengolahan limbah sawit yang semestinya.
Sebelumnya team Media menelusuri terkait izin pendirian pabrik dan izin lainnya di kantor BPTPM-SP kota Dumai, ternyata perusahaan PT. Mega Chemical Oil ini belum ada terdaftar hingga berlanjut mengkonfirmasi ulang pihak Dinas DLHK Dumai juga tak mengetahui nya.
Oknum Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Intimidasi Wartawan Media Online
“ Vera menerangkan itu bukan wewenang saya, coba tanyakan ke pak Anto,\” ucapnya.
Sementara saat konfirmasi ulang team Media ke Dinas DLHK selaku Kabidnya, Anton Darma tak menjawab via handphone selulernya awak media ini.
Hal tersebut pernah disampaikan Kepala Dinas BPTPM-SP, Hendra Usman saat di konfirmasi awak media, dalam pemberitaan media yang telah terbit pada Jumat (11/11/2022) beberapa waktu lalu tak mengetahui bahkan membenarkan, bahwa perusahaan atas nama PT. Mega Chemical Oil belum terdaftar di sistem OSS, belum ada pengurusan izinnya dan administrasi terlampir laporan surat perusahaan PT. MCO tersebut.
Dugaan kuat PT. Mega cemical oil ( MCO) tidak mengantongi ijin Pengolahan Hasil Perkebunan yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) dalam mengoperasikan Usaha ilegal mereka.
Para team Media meminta pihak Pengusaha ini juga sangat berani melakukan upaya aktivitas perusahaan PT. MCO untuk mengelola Limbah,diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), yang sepatutnya dimiliki selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan aturan peraturan perundang-undangan.
Konsorsium NGO Sultra Bersatu Sorot Mega Proyek Mangkrak
PT. MCO melakukan pengolahan limbah ilegal tanpa mengikuti prosedur pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan disekitar pengolahan limbah ini.
Sebelum melakukan kegiatan usaha sepatutnya PT. Mega cemical oil ( MCO) wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dari pantauan Langsung dilapangan, untuk pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru. Bukit kapur ini sudah berlangsung hampir selama ini lebih kurang hampir berjalan dua tahun lebih belum ada tindakan tegas terhadap Pelaku nya.
Lokasi Galian Tanah Merah di Desa Cijakan Kecamatan Bojong di Sinyalir Sengketa
Namun sepertinya aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian polres Dumai dan juga Pihak DLHK Dumai terkait dalam menertibkan serta memberi sangsi karena adanya dugaan tidak memiliki ijin lengkap dalam beroperasi.
Hingga berita ini di terbitkan, di minta kementrian lingkungan hidup Jakarta agar segera menindak lanjuti pemberitaan media ini, supaya pihak perusahaan PT. MCO dapat melakukan aktivitas sesuai aturan.
Di minta dinas terkait menelusuri PT. MCO yang Diduga tak kantongi izin lengkap, Bebas Beroperasi dalam Pengelolaan Limbah nya.
Jurnalis: CASTELLO/Team — Media.