Portalterkini.com – Pandeglang – Berdasarkan tim investigasi Media Dan LSM telah menemukan proyek pembangunan tambak udang yang diduga tidak memiliki plang / papan informasi sesuai undang – undang keterbukan informasi publik. Terkait hal itu, diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kawasan dan lingkungan, berdasarkan sesuai dengan peraturan daerah pesisir Pandeglang. Senin, 23/08/2021.
Tempat kejadian perusahaan tersebut tepatnya di Jl. Raya Lintas Banyuasih Sumur, Kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Salah satu tim investigasi kontrol sosial, Nasrullah ungkap Begini, \”saya sangat menyayangkan pada pihak investor sebagai pengelola usaha tambak yang diduga tidak mematuhi aturan – aturan yang berlaku karena dari hasil investigasi di lapangan ketika mempertanyakan terkait ijin pelaksanaan pengolahan lahan tersebut, namun tidak ada yang dapat menjelaskan perusahaan apa yang mendirikan membangun di lokasi Desa Banyuasih\”.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Lebih lanjut Nasrullah ia katakan, \” yang lebih saya sayangkan, ketika kami menanyakan kepada pekerja di lokasi pembangunan tersebut, malah menjawab tidak tau, dan itu terkesan tertutup\” Kata Nasrullah.
Sehingga sampai saat ini, belum ada pihak yang dapat di hubungi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sumber : Nuryahman