Oleh : Sabri Guntur, S.H., M.H (Dosen FH – UNILAKI)
Portalterkini.com, Kendari, Jum\’at, 11 November 2022. Pemilihan kepala desa merupakan sarana penyaluran hak politik bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin desa (Kepala Desa) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seperti halnya pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka pemilihan desa juga memiliki penyelenggara yang disebut dengan panitia pemilihan kepala desa.
Kabupaten Konawe baru-baru ini telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa di sebanyak 168 Desa dari 27 Kecamatan dengan jumlah peserta calon kepala desa sebanyak 468 orang. Adapun jumlah pemilih dari 168 desa tercatat sebanyak 69.725 orang.
Pedoman penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kepala Desa, dan Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Berbagai peraturan perundang-undangan diatas yang dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa ternyata memiliki kekosongan aturan hukum, yaitu tidak ada ketentuan aturan yang mengatur secara jelas mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa. Sehingga hal tersebut membuat para calon kepala desa yang merasa dicurangi selama proses pemilihan berlangsung tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Untuk itu perlu dilakukan revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe dan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe tersebut diatas, agar membuat satu bab tersendiri mengenai alur penyelesaian sengketa kepala desa, karena pada hakikatnya dalam ketentuan Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan wewenang kepada Bupati/Walikota untuk menyelesaikan sengketa kepala desa. Dengan dasar ketentuan Pasal 37 ayat (6) tersebut, maka seharusnya Bupati Konawe mengatur lebih lanjut tentang cara menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala desa.
Menarik pula untuk diperhatikan dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa telah membuat norma hukum baru sebagaimana termuat dalam Pasal 52 tentang keberadaan “Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten”, tentu hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena dalam ketentuan Undang-Undang Desa tidak mengenal adanya Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, melainkan hanya mengenal Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa. Oleh karena itu perlu perhatian khusus dalam membuat peraturan tentang penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa.