Portalterkini.com, Pandeglang – Banten, Pembuatan Akta Notaris Kelompok Swadaya Masyarakat SPAL-T (Sistem Pengolahan Air Limbah Terpusat) Desa Sukalangu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Banten tuai polemik. Pasalnya, pembuatan akta notaris tersebut diduga sebesar 5 Juta Rupiah.
Menurut salah satu narasumber yang dapat dipercaya, warga Sukalangu berinisial (AP) saat dikonfirmasi ia mengatakan untuk membuat badan hukum kelompok atau perkumpulan (akta notaris) Kami diminta uang sebesar 5 juta rupiah pada orang tersebut.
\”Saya mah ngomong apa adanya tidak mengurangi apalagi melebihi. Uangnya sudah masuk ke orang orang itu,\” ucapnya.
Sementara itu Suwarno, SH. MH selaku PPK saat dikonfirmasi mengatakan, \”kalau memang biaya pembuatan badan hukum (akta notaris) uang biayanya dari uang program, saya akan laporkan kelompok swadaya masyarakat (KSM) tersebut ke APH, karena untuk biaya pembuatan akta notaris tidak bisa di LPJ kan,\” tegasnya.
\”kalau LPJ memang ada biayanya, kan itu sudah dianggarkan dari rancangan angaran biaya (RAB) sebesar 5%,\” ungkapnya.
\”Sementara itu Salah satu orang yang berprofesi sebagai PPAT atau sering disebut Notaris saat di mintai keterangan terkait biaya pembuatan badan hukum perkumpulan atau kelompok (akta notaris), ia menjelaskan kalau cuma satu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), adapun bila pembuatan lebih dari tiga akta terhitung seharga Rp.800.000 (Delapan ratus ribu.). Jelasnya.
Sumber : Nuryahman