Portalterkini.com, – Kendari – Stadion Lakidende Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kecamatan Kadia, Kota Kendari Tahun 2021 lalu menelan anggaran sebesar Rp. 27.544.000.000, dan Tahun 2022 ini, Stadion Lakidende itu lagi – lagi dibangun (Lanjutan) dengan anggaran sebesar Rp. 15. 711.790.000. Namun terkait hal itu, Stadion Tersebut kini terancam akan segera dirobohkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Pasalnya, pemilik lahan bernama H. Muh. Dachri Pawakkang telah mengantongi pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Kendari dengan Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.
Sita eksekusi pun dilakukan dengan cara melakukan pengukuran dan pemasangan papan plang di atas lahan Stadion Lakidende, pada Jumat, 9 Desember 2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum H. Muh. Dachri Pawakkang bernama Sadam Husein mengungkapkan, jika Pemprov Sultra tak membayar ganti rugi lahan sebesar Rp. 17Miliar, pihaknya akan merobohkan bangunan Stadion Lakidende itu.
\”Kami sudah dijanji bertahun – tahun sejak 2018 lalu mau dibayar, tapi sampai saat ini belum juga membayar,\” ujar Sadam Husein di Stadion Lakidende di sela-sela sita eksekusi.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan waktu hingga akhir tahun 2022 ke Pemprov, jika tak segera melakukan pembayaran secepatnya PN Kendari akan langsung mengeksekusi dengan merobohkan bangunan.
\”Sebenarnya kami masih berharap pemprov akan membayar, tapi kalau lewat tahun kita tidak bisa menunggu,\” tegasnya.
Perlu diketahui bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik H. Muh. Dachri Pawakkang sebagai ahli waris, dan Sengketa lahan seluas 204 meter persegi melawan Pemprov Sultra dimenangkan oleh H. Muh. Dachri Pawakkang sejak tahun 2014 lalu. Perkara Perdata itu kini berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1439/K/Pdt/2019/Tertanggal 24 Juni 2019.
(TIM)