Portalterkini.com – Kendari – Seorang wanita yang merupakan mahasiswi di universitas salah satu Kendari berinisial LI (21) mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI yang bertugas di Denpom Kendari berinisial FA.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Darmawan sebagai kuasa hukum yang membantu korban dalam menangani kasus tersebut.
Saat jumpa persnya kepada puluhan awak media, Andre mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu BTN yang ada di daerah Kecamatan Puuwatu, kota Kendari, pada Senin, 26 Juni 20223 lalu.
Awal mula pertemuan korban itu didasari oleh salah satu aplikasi Sosmed. Setelah dua Minggu berkenalan dan akrab keduanya mengadakan pertemuan untuk jalan-jalan. Dan korban kemudian dijemput oleh pelaku di sebuah indekosnya yang ada di Kendari.
Kematian Juliansyah Menyisahkan Sejumlah Kejanggalan, DPC PROJO Konawe Dukung LBH HAMI Sultra
\”Korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, dan setelah itu di perjalanan di bawalah ke salah satu rumah BTN yang berlokasi di Puuwatu yang merupakan BTN teman pelaku,\” ujar Andre dalam konferensi persnya.
Lebih lanjut, lalu kemudian pelaku diduga langsung membawa korban ke kamar dan langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk berhubungan intim. Saat melakukan aksinya itu, korban sempat melakukan perlawanan tetapi pelaku terus mendesak korban bahkan diduga melakukan pengancaman.
\”Korban di bawa ke kamar dan memaksa korban berhubungan intim, dia diancam, ditekan. Setelah kejadian itu korban mengalami pendarahan bagian kelaminnya,\” bebernya.
Akibatnya, korban merasa trauma dan kaget hingga takut tidak menceritakan keluarganya. Beberapa hari kemudian korban memberanikan diri untuk berbicara terhadap keluarga apa yang telah dilakukan oleh pelaku.
\”Awalnya ketakutan, beberapa hari kemudian dia langsung cerita dengan orang tuanya,\” terangnya.
Kapolres Musi Rawas Memimpin Langsung Upacara Hari Jadi Bhayangkara Ke-77
Mendengar hal itu, keluarga korban menghubungi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dihubungi itu pelaku siap betanggungjawab dan akan menemui keluarga korban.
\”Tetapi sampai Hari Sabtu pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab bahkan tidak mencul. Akhirnya keluarga korban menempuh upaya hukum dan melaporkan oknum TNI itu di Denpom agar segera di proses,\” katanya
Sementara itu, media ini coba melakukan upaya konfirmasi atas peristiwa itu dengan cara ke Denpom. Saat ditemui salah seorang anggota Denpom Kendari tidak bisa memberikan keterangan karena bukan kewenangannya.
Diduga Korupsi Dana BOS, SMP Negeri 3 Kota Lubuklinggau Resmi di Laporkan ke Kejaksaan
Sementara itu, Dandenpol saat dikonfirmasi Mayor Cpm Usamma mejelaskan, saat ini kasus tersebut sedang berjalan, setelah pihaknya menerima aduan dari korban.
\”Proses berjalan dalam hal ini, setelah kita menerima pengaduan kami laksanakan proses penyelidikan, terkait benar atau tidak blm dapat dipastikan artinya ada diketahui setelah proses penyelidikan, dan kami tetap profesional tidak ada yang ditutupi, namun asas praduga tak bersalah kita kedepankan,\” singkatnya.
Terkait kasus diatas, \”saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan. Dan kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
\”Disampaikan bahwa saat pemeriksaan korban yang bersangkutan menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan dan ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar (TKP). Ujar Dandenpom yang teruskan pada media ini melalui rilis media keizalinnews.com, Sabtu, 08/07/2023.
Namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti – bukti tersebut.
\”Sebelum kejadian tersebut sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya, artinya adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya, dan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa, kejadian itu tidak sampai berhubungan badan atau berseaggama, namun kejadian tersebut akan terus kami dalami hingga proses pembuktian selanjutnya,\” Pungkasnya.
Lanjut, setelah kejadian tersebut, terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi korban, namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke rana hukum.
Kemudian itu, \”Ternyata dalam kurun waktu 3 hari berlalu terduga atau oknum pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut, sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke rana hukum.
Adapun Klarifikasi yang saya (Dandenpom) berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah – langkah Polisionil.
Apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam UU.
Kami Polisi Militer akan optimal dalam bekerja dan akan tetap Profesional, mohon rekan – rekan oknum media jangan lagi ada yg memuat berita yang belum jelas kebenarannya atau masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan. Tutupnya.
1 thought on “Oknum TNI Diduga Melakukan Pemerkosaan pada Mahasiswi di Kendari, Dandenpom XIV/3 Berikan Klarifikasi”
Comments are closed.