Portalterkini.com – Sultra – Kendari, Oknum Jaksa Evi Lusia Ekawati, S.H.,M.H di Kejati Sultra tak terima atas tuduhan yang dilontarkan oleh massa aksi inisial AT dan A Cs saat melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejati Sultra. Bahkan pihak keluarga pun angkat bicara. Kamis, 11/01/2024.
Menurut Adi Yusuf Tamburaka, M.H (AYT) selaku saudara Evi Lusia Ekawati, S.H.,M.H dan mewakili keluarga ia menyampaikan bahwa dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pada Pasal 310 Ayat 2 pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama atau turut membantu melakukan tindakan pidana.
Polres Mura dan Polsek Jayaloka Siaga Melakukan Pengecekan Lokasi Banjir
Adi Yusuf Tamburaka (AYT) menjelaskan bahwa AT dan A Cs telah melakukan aksi Demonstrasi di kantor Kejati Sultra pada tanggal 27 desember 2023 Jilid I dan aksi Jilid II pada tanggal 11 januari 2024, yang mana mereka telah melakukan orasi didepan umum yang menuding bahwa kakak kandungnya yaitu Ibu Evi lusia Ekawati, S.H.,M.H yang berkerja di Kantor Kejati Sultra tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum (APH).
\” AT Cs meneriakkan fitnah / kebohongan untuk diketahui orang banyak berdalihkan atas kasus tanah yang terjadi di Kelurahan Kambu, yang mana kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan jabatan kakak saya sebagai Jaksa /APH dan juga tidak ada sama sekali sangkutannya dengan kakak saya sebagai warga Negara Indonesia,\” ucap Adi Yusuf Tamburaka, Kamis, 11/01/2024.
Prabowo-Gibran Mengadakan Acara Silaturahmi Rapat Rakorda Provinsi Sumsel
Sambung dia, untuk itu dikarenakan telah 2 kali mereka lakukan hal serupa dengan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor kejati Sultra yang menyebabkan kondisi fisik kaka saya dan kerjaan kantor terganggu dan dengan sengaja datang mengaitkan jabatan, kantor dengan urusan pribadi mereka. Maka untuk itu saya sebagai adik mewakili keluarga besar kami meminta dan mendesak Kepala Kepolisian Resort Kendari segera memproses Laporan Pengaduan Evi Lusia Ekawati SH. MH tertanggal 17 Desember 2023 dan melakukan Gelar perkara serta Menetapkan tersangka pencemaran nama baik.
Masih kata Adi Yusuf Tamburaka, \”Aksi demonstrasi yang seperti ini tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, Kepolisian Resort Kendari segera bergerak cepat disebabkan kasus tanah yang mereka maksudkan telah lama diproses di Polres Kendari, dan Penyidik Polres Kendari telah menahan oknum atas kasus tanah yang mereka tuduhkan kepada kakak saya,\” katanya.
Memang Negara telah mengatur kebebasan berpendapat dimuka umum, Namun kebebasan itu perlu di telaah, tidak asal aksi demonstrasi membuat selebaran yang isinya berdampak buruk terhadap seseorang yang dituduhkan tanpa ada barang bukti atau pun saksi yang mengetahui menyaksikan hal yang dituduhkan. Pungkasnya.
1 thought on “Oknum Jaksa di Kejati Sultra Diduga Difitnah Terkait Kasus Tanah, Pihak Keluarga Angkat Bicara”
Comments are closed.