Portalterkini.com – Kendari – Diduga Kebal Hukum, Perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) tak patuhi aturan ketenagakerjaan. Pasalnya, bertahun tahun sejumlah para karyawan yang di PHK di gaji dengan upah Rp. 1 Juta (Gaji Pokok/Basic) per bulannya.
PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) adalah perusahaan tambang Nickel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, salah satu karyawan PT. WIN yang di PHK sepihak mengaku bahwa selama kurang lebih 3 tahun bekerja sebagai driver hanya mendapatkan upah gaji pokok/basic hanya Rp. 1 Juta perbulan. Ucap salah satu eks karyawan PT. WIN kepada media ini dan tidak ingin identitasnya di publikasikan.
Fakta Baru, Bendahara dan Istri Owner PT. WIN Dilaporkan di Polda Sultra
\”Pertama saya masuk kerja di Jetty bagian non skill Alhamdulillah sesuai selama kurang lebih 3 tahun. Tapi begitu saya dipindahkan bagian skill yaitu Supir/Driver gaji pokok/basic ku itu hanya 1 juta saja, ditambah 900 ribu uang makan dan berdasarkan capaian retase dan lainnya. Intinya kalau gaji Basic itu hanya 1 juta saja,\” ujarnya.
Lanjut, salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, ia menjelaskan Rp. 1 Juta perbulan itu adalah gaji Basic saja, dan uang makan Rp. 900.000, uang per retase juga lain. Tambahnya.
\”Makanya kami yang 27 orang itu yang di PHK kami menuntut Sisa Gaji kami selama bertahun tahun. Sampai hari ini masih proses di bidang pengawasan Disnakertrans Provinsi. Kalau pesangon kurang lebih 6 tahun saya bekerja di PT. WIN pesangon dibayar hanya 0,75% dengan nilai Rp. 1.700.000, dan Hanya itu saja tidak lain,\” cetusnya. 14/11/2023.
Bahkan, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga saya tidak diikut sertakan selama ini. Ungkapnya.
Kemudian media ini mencoba menghubungi karyawan (Eks Karyawan) lain PT. WIN yang di telah PHK, lagi – lagi dengan jawaban yang sama.
Jovi Amore Berharap Lagu “Sesal” Bisa Diterima Pencinta Musik
\”Iya benar kami kerja bertahun tahun hanya di gaji upah Rp. 1 Juta Basic perbulannya. Dan itu sudah kami tuntut dan laporkan ke Disnakertrans Provinsi serta menuntut pesangon dan hak kami lainnya. Kalau pesangon memang dibayarkan 0,75%,\” ucap eks karyawan PT. WIN yang enggan juga disebutkan namanya saat di hubungi, Rabu, 15/11/2023 kemarin siang.
Terkait kasus diatas, Media ini mencoba menghubungi HRD PT. WIN via WhatsApp dan Telfon Selluler, Kamis, (16/11/2023) namun tidak membalas chat dan enggan mengangkat telfonnya.
3 thoughts on “Miris, Bertahun Tahun PT. WIN Diduga Beri Upah Pekerja Rp.1 Juta Basic Perbulan, Eks Karyawan Dapat Pesangon 0,75% Selama 5 Tahun Bekerja”
Comments are closed.