Portalterkini.com, – KONAWE, Masyarakat Kabupaten Konawe wajib tau bahwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Sulawesi Tenggara terus melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) dan juga terus genjot program Registrasi Tanah di tahun 2022 ini.
BPN Konawe di Tahun 2022 ini sudah menetapkan sekitar 2800 bidang tanah yang akan di sertifikat melalui program PTSL dan sekitar 3000 bidang tanah yang akan masuk program Retribusi Tanah. Hal ini di ungkapkan oleh Muh. Rahman selaku Kepala BPN Konawe
Lanjut ia katakan saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengenai Desa ia menyatakan, \” apa saja yang mendapat bantuan ini, adapun program PTSL tersebut berada di Kecamatan Besulutu dengan target 8 Desa yaitu Desa Punggaluku, Desa Pundoho, Desa Ranomolua, Desa Ulu Pohara, Desa Lalowulo, Desa Waworaha, dan Desa Lawonua serta Desa Puulowaru,”terang mantan Kepala BPN Kolaka Timur itu pada media ini
Masih yang sama, Muh Rahman juga menambahkan, ia berkata, \”Selain Program PTSL kita juga ada program Sertifikat Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2022 yang berada di Kecamatan Routa dengan target 3000 bidang sertifikat tanah,”ucap mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran dan Pemetaan BPN Konsel
Menurutnya, \”karena salah satu program tahun ini yaitu pensertifikatan bidang tanah melalui program redistribusi tanah, dan dapat dilaksanakan dengan baik serta pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tanah telah diupayakan secara optimal,\” Katanya
Adapun target BPN Konawe adalah tanah-tanah yang daerah transmigrasi yang belum memiliki sertifikat dan juga lahan Eks kawasan yang kita akan sertifikatkan melalui program redistribusi tanah dengan target untuk tahun ini 3000 sertifikat berada di Kecamatan Routa sana ,”beber Muh Rahman saat temui awak media ini diruang kerjanya
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Tak hanya itu, Kepala BPN Konawe juga menyampaikan, diketahui bahwa belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Dan hal itu membuktikan, \’ kata Muh. Rahman\’ \”pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Dan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,\” lebih terangnya
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sandang pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 Tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
\”Olehnya itu, Kepala BPN Konawe sebut saja Muh. Rahman ia berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang merata\” Ujarnya
Muh. Rahman menyampaikan bahwa, \”PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutup Muh. Rahman Kepala BPN Konawe
Laporan Dedi Wardani, S.E