PortalTerkini. Com. Palembang,- Press Release dari Masyarakat Anti Korupsi (MAK ) Terkait Oknum W tersangka yang sudah di tahan Di Polres Muara Enim dan di duga jelas adalah pemilik lahan dan sekaligus mafia BBM yang mengendalikan jual beli ilegal BBM yang meledak kebakaran besar di Wilayah hukum Polres Muara Enim.
MAK meminta pihak berwajib untuk memproses dengan tegas dan jelas atas dasar Undang-undang cipta kerja, serta Undang-undang migas yang berlaku di Indonesia karena oknum W hanya di tuduh sebagai pemilik lahan gudang BBM Ilegal saja.
Kegiatan yang di gelar di Kedai Heny jalan Tanjung Barangan Selasa (02/05/2023) dihadiri Desri SH selaku Penasihat Hukum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) MAK (Masyarakat Anti Korupsi), Ketua Umum MAK Hendra, Sekretaris jenderal (Sekjen ) MAK R. Soleh dan para awak media yang ada di Kota Palembang.
Dalam keterangan persnya Desri SH penasihat Hukum LSM MAK mengatakan, Oknum W merupakan tersangka yang sudah ditahan di Polres Muara Enim dan diduga jelas adalah pemilik lahan sekaligus mafia BBM yang mengendalikan jual beli Ilegal BBM yang meledak dan terbakar pada tangg 27 april 2023 lalu di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Menurut Desri Tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan upaya bebas lepas dari proses jerat hukum terhadap oknum W, pihaknya mendukung dan meyakini Kapolda Sumsel bisa bertindak tegas atas nama keadilan di Sumsel.
\”Kita meminta kepada Kapolda Sumsel yang kita cintai untuk memerintahkan Kapolres Muara Enim segera memperoses oknum W sesuai dengan UU Migas pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar,\” pungkas Desri dengan Tegas. (Lia )