Palembang – Puluhan mahasiswa dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melakukan aksi demo, Aksi demo tersebut mendesak Kapolda Sumsel agar menindak tegas perusahaan pembiayaan/leasing dan debt kolector yang masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara premanisme di halaman Polda Sumsel, Selasa (1/3/2022).
Presiden Mahasiswa UBK Palembang Ruben mengatakan, aksi di Polda hari ini adalah bentuk dukungan kepada Kapolda menindak tegas debc coletor menarik kendaraan secara premansimanisme. Serta menertibkan leasing menggunakan jasa premanismes.
\”Sesama anak bangsa menggunakan kekerasan, saling melukai. Ini tidak baik untuk bangsa ini. Kami meminta Kapolda untuk menertibkan premanisme, jangan sampai anak bangsa terpecah belah oleh premanisme,\” ujarnya.
Menurut Ruben, sudah banyak kejadiam aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt kolector. \”Banyak kejadian yang meresahkan, penarikan paksa, ada yang segelintir terekspos tapi banyak yang tidak terekspos. Mohon tertibkan aksi debt kolector atau leasing yang menggunakan jasa preman, \” katanya.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
\”Kita akan terus kawal terus, meminta tindakan tegas dari Kapolda terhadap aksi debt colecctor yang meresahkan masuarakat,\” bebernya.
Lebih lanjut Ruben menjelaskan, berdasarkan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2009 menerangkan apabila debitur(konsumen) tidak secara sukarela menyerahkan kendaraan (obyek jaminan fidusia) maka perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh melakukan penarikan kendaraan. Kemudian, apabila debitur (konsumen) tidak secara sukarela menyerahkan kendaraan (obyek jaminan fidusia) maka dalam pelaksanaan eksekusi atau penarikan kendaraan, leasing /perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan. \”Jadi debt kolector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa,\” ucapnya.
Menanggapi aksi demo, Kaur liputan Humas Polda Sumsel Suryadi. \”Kami terima tuntutan ini, akan kami teruskan ke pimpinan. Nanti akan ada kebijakan apa, akan kami sampaikan, \” pungkasnya (Ocha)