Portalterkini.com – Kendari, LSM LIRA Sulawesi Tenggara mengapresiasi langkah – langkah Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal yang dilakukan Oleh Perumda Sultra di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Hal itu disampaikan oleh Aswan selaku Gubernur LSM LIRA Sultra, Rabu Malam, 15/02/2023, Melalui WhatsAppnya.
Menurutnya, Aktivitas tersebut sudah sejak lama dilakukan penambangan ilegal, hanya saja (kata Aswan) terkadang Aparat Penegak Hukum (APH) masih lemah dalam penindakan dilapangan.
\”Sebenarnya sudah sejak lama melakukan penambangan ilegal hanya kadang APH dalam hal penindakan masih lemah dilapangan,\” ucap Gubernur LSM LIRA itu.
Lanjut ia membeberkan bahwa perlu diketahui ada 13 perusahaan yang bernaung dibawah Perumda Sultra yang melakukan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Oleh karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap APH, maka Kejaksaan Tinggi Sultra harus berani melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka, siapa dalang dari semua penambangan ilegal yang dilakukan Perumda Sultra, mulai dari penggunaan dokumen ilegal termasuk surat ijin berlayar yang dikeluarkan pihak Syahbandar Molawe atau biasa disebut dokumen terbang.
Masih Aswan, ia mengatakan, jika memang terjadi hal – hal yang merugikan negara, karena jika bicara pertambangan, ini ada ratusan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara diberbagai sektor.
Aswan menyebutkan bahwa pertambangan ilegal ada beberapa kriteria yakni kegiatan tambang tanpa ijin, pertambangan diluar koordinat yang di ijinkan, penambangan punya ijin ekplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, ijin operasional habis, dan penambangan tanpa ijin IPPKH. Dan hal itu, mungkin ini yang dilakukan Perumda Sultra di Blok Mandiodo Konawe Utara. Pungkas Aswan Gubernur LSM LIRA Sulawesi Tenggara.