Portalterkini.com, Sultra – Kendari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Konawe meminta Polda Sultra segera menghentikan aktivitas Tambang Galian C (Tambang Batu) yang berada di Kelurahan Labibia.
Hal ini dikatakan langsung oleh Rusdin saat di temui dirumah kediamannya. Jumat, 17 Desember 2021

Menurutnya, Rusdin mengatakan, \” Tambang Batu yang terletak di Kelurahan Labibia diduga tidak memiliki izin. Olehnya itu, kami dari LSM GMPK Konawe meminta kepada Polda Sultra untuk segera memanggil dan menangkap oknum pelaku tersebut yang diduga telah mengabaikan aturan Undang – undang Yang berlaku\” Pintanya

Lebih jelasnya, kata Rusdin, Tambang batu tersebut, terletak di Jalan Poros perbatasan Konawe dan Kota Kendari di Kelurahan Labibia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Saat media ini mengkonfirmasi kepada pihak pengolah batu yang sedang berada di lokasi tambang batu tersebut, namun sayang oknum-oknum tersebut kabur menggunakan motor.