Portalterkini.com – Pandeglang – Banten, Sebidang tahan dengan luas kurang lebih 8054 meter persegi atas nama Sunta bin Sayuta sesuai SHM, yang berlokasi di kampung Cinangis Desa Cijakan Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Banten di sinyalir dimanfaatkan bahkan dijadikan tambang galian tanah merah oleh oknum Pihak yang tidak bertanggung jawab. 11/06/2023
Ratih Sunariyah keteranganya ia mengatakan saya selaku ahli waris dari Almarhum Sunta bin Sayuta ayah saya, tanah milik keluarga saya yang di dirusak dan di jadikan tambang galian tanah merah tanpa seizin pihak kami selaku ahli waris, bahkan tanah kami ada yang mengaku sudah memilik, padahal ini tanah sepengetahuan kami keluarga ahliwaris belum pernah di per jual belikan kepada pihak mana pun. Ucapnya.
\”Masih dikatakan Ratih Sunariyah selaku ahli waris bahkan kami telah melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum (Aph) Polres Pandeglang dan Polda Banten,\” ungkapnya.
Pelebaran Jalan Yang Dikerjakan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Melalui PT CRF Diduga Kekurangan Volume
\”Sementara itu M Ndon ketua Tim Siluman Saiber Picung Bersatu selaku salah satu penerima kuasa dari ahli waris dalam keteranganya ia mengatakan saya selaku penerima kuasa akan berkordinasi dengan semua pihak agar sementara tidak ada aktifitas tambang galian Taha merah di lokasi sebidang tanah yang dikuasakan kepada saya.Karena sudah ada kerugian yang diterima oleh ahli waris, Paparnya
\”Saya berharap kepada pihak aparatur pemerintahan Desa Cijakan,Kecamatan Bojong,Polsek Bojong,Koramil Bojong agar dapat bekerja untuk menutup lokasi galian tanah merah ini, karena ini dalam proses sengketa. jelasnya. (Nuryahman)