Portalterkini.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha tidak dibenarkan tanpa melalui proses. Apabila pengusaha melakukan PHK pada karyawan maka Perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan PHK, hingga uang penghargaan dan pengganti hak, seperti yang dijelaskan Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja.
Adapun pemberian besaran uang pesangon PHK 2023 mengacu pada UU Cipta Kerja. Dan hal itu, sebelumnya DPR sudah menyetujui PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022.
Besaran uang pesangon PHK 2023 memiliki nominal yang berbeda-beda di setiap perusahaan, namun masih tetap disesuaikan dengan masa kerja.
Uang pesangon ini dibayarkan lebih dulu kepada karyawan selama 14 hari kerja sebelum akhirnya di PHK.

Jika perusahaan tidak membayar uang pesangon PHK, maka berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020, akan diancam sanksi pidana 4 tahun penjara.
Merujuk pada ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja, bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon PHK.
Selain uang pesangon PHK, pengusaha juga wajib membayar uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak.
Di bawah ini kami akan membagikan tabel besaran uang pesangon PHK 2023 yang disesuaikan dengan masa kerja.
Tabel Besaran Uang Pesangon PHK 2023 dalam UU Cipta Kerja.
Diduga Langgar Kode Etik, Bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto Bakal Dilaporkan ke BI dan OJK
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun : pesangon PHK sebesar 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun / lebih, tapi kurang dari 2 tahun : pesangon PHK sebesar 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun / lebih, tapi kurang dari 3 tahun : pesangon PHK sebesar 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun / lebih, tapi kurang dari 4 tahun : pesangon PHK sebesar 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun / lebih, tapi kurang dari 5 tahun : pesangon PHK sebesar 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun / lebih, tapi kurang dari 6 tahu : pesangon PHK sebesar 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun / lebih, tapi kurang dari 7 tahun : pesangon PHK sebesar 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun / lebih, tapi kurang dari 8 tahun : pesangon PHK sebesar 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun / lebih : pesangon PHK sebesar 9 bulan upah.
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja paling lama 8 tahun atau bahkan lebih, lalu terkena PHK, maka pesangon PHK yang diterima sebesar 9 bulan upah.
Penulis : Manton
Sumber : Undang – Undang Cipta Kerja
2 thoughts on “Karyawan yang di PHK Wajib Mendapatkan Pesangon, Lihat ini Rinciannya”
Comments are closed.