Musi Rawas – Portalterkini.com, Kasus Pembunuhan di Dusun Ill Desa Srimulyo Kecamatan Trawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (28/10/2022) lalu terungkap.
Dimana sebelumnya kasus tersebut telah mencuat dan berkembang di kalangan masyarakat, sehingga Polres (Mura) menggelar Pres Release, serta mengungkap motif pembunuhan tersebut, Senin (31/10/22 ).
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono dalam Pres Releasenya menyampaikan, kronologis kejadian, pembunuhan pada hari Jumat
sekitar pukul 10:20 wib, korban inisial (R) 29 tahun, mendatangi ke rumah tersangka inisial (H) 31 tahun, dengan maksud untuk meminta uang ganti rugi kepada tersangka, dikarenakan korban, berapa minggu yang lalu diketahui selingkuh sama istri orang sehingga didenda 5 juta, dan bermaksud meminta ganti rugi kepada tersangka, karena diduga oleh korban bawa tersangka lah yang membocorkan perselingkuhan tersebut, akibat tidak senang maka tersangka keluar dari rumah pintu samping untuk meminta korban berhenti mengganggu tersangka.dengan mengucapakan saat Kapolres menirukan pengakuan tersangka.
\”Berhentilah kau ganggu aku\”
namun korban semakin berteriak sehingga anak tersangka dalam rumah bangun dan menangis akibatnya tersangka semakin kesal, kemudian tersangka mengambil Sebilah parang di dapur, komedian tersangka membacok korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan luka robek dileher dan kepala sehingga korban meninggal dunia di tempat,\” ujar Kapolres.
Kemudian dari pada itu Kapolres Musi Rawa, dengan adanya kasus perkara pembunuhan dalam waktu sepekan telah terjadi 2 kali tindak pidana pembunuhan, maka dari pada itu Kapolres menghimbau.
\”Kepada Babin Kamtibmas dan Babinsa, toko masyarakat kepala desa, dan toko agama, agar selalu mengingatkan masyarakatnya agar selalu menjaga keamanan. Apabila terdapat kesalahan pribadi masalah hutang piutang, tuduhan perselingkuhan agar dapat diselesaikan cara baik-baik dan tidak menggunakan cara kekerasan\”, tutup Kapolres.
(Andi Yulasmai)