Portalterkini.com, Sultra – Konut – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti aktivitas pertambangan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS). Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas pembangunan jalan khusus didalam hutan kawasan. Selain itu juga diduga telah merusak atau merambah kawasan hutan dan bakau untuk membantu sebuah Jety atau Terminal Khusus. Dan hal itu diduga tidak memiliki izin IPPKH.
Dikatakan pada media ini, Aktivitas PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera terletak di Kecamatan Lasoslo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Terkait itu, dibeberkan oleh Asrul Rahmani selaku Ketua Kapitan Sultra. Rabu, 26/01/2022
Menurut Asrul Rahmani, pihaknya menjelaskan bahwa, perusahaan PT. DMS pernah mengajukan permintaan Kawasan Hutan dan Bakau sebagai akses jalan menuju terminal khusus yaitu Jety. Tetapi hal itu di tolak oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

\”Aktivitas PT. DMS ini, keras diduga tidak memiliki IPPKH. Selain itu, PT. DMS ini pernah mengajukan permintaan Kawasan Hutan dan Bakau untuk digunakan sebagai akses Jalan Khusus menuju Jety,\” Jelasnya
Lanjut kata Asrul, Surat penolakan itu Berdasarkan Peta Hutan Kawasan Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor: SK.465/MENHUT-II/2011, Tanggal 09 Agustus Tahun 2011 areal dimohon kawasan hutan lindung dan taman wisata alam/Hutan wisata laut (TWA/TWAL).
\”Sudah jelas surat tersebut ditolak. Namun sampai hari ini aktivitas perusahaan tersebut masih terus berlanjut dan melakukan aktivitas pertambangan,\” Terang Aktivis Muda itu, Asrul Rahmani
Selain itu, juga disinyalir pada proses penambangannya telah menyalahi kaidah pertambangan dengan menggali diatas 17 meter dibawah permukaan laut. Dan hal itu bertentangan dengan Undang – Undang Minerba No. 04 Tahun 2004.
\”Kalau sudah melakukan penggalian diatas 17 meter dari bawah permukaan laut itu sudah melanggar kaidah pertambangan. Dan itu sangat jelas bertentangan dengan aturan,\” Tambahnya
Ketua Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan bahwa, aktivitas perusahaan tersebut berada didalam Kawasan Taman Wisata Alam Teluk Lasolo tanpa adanya izin Lintas pertambangan dari BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Tak hanya itu, Asrul Rahmani juga menyinggung terkait pajak perusahaan. Mirisnya, \’kata Asrul\’ perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi Pajak. Sebab kata Asrul PT. DMS sudah beraktivitas sejak Tahun 2017 lalu. Tetapi Surat Pengukuhan Perusahaan kena pajak atau PKP dikeluarkan pada Tahun 2019.
Lanjut Asrul, \”yang menjadi pertanyaan publik hingga saat ini, dimana pajak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 ?,\”
\”Berdasarkan uraian diatas, Koalisi Aktivis Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan (Kapitan) Sultra meminta kepada Polda Sultra, Gakkum Sultra untuk segera memanggil dan memproses serta menetapkan Pimpinan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera sebagai tersangka.\” Tutup Asrul Rahmani Ketua Kapitan Sultra