Portalterkini.com – Lubuklinggau
kepala Kejaksaan negeri (KAJARI) kota Lubuk linggau Riyadi Bayu Kristianto, SH.MH, mendapatkan hadiah sepasang tikus putih dari Aliansi pemuda silampari bersatu (APSB), pasalnya pemberian hadiah tersebut sebagai bentuk wujud kekecewaan terhadap kinerja kepala Kejaksaan negeri (KAJARI) kota lubuk Linggau, pemberian hadiah tersebut dilaksanakan bersamaan dengan aksi damai yang di lakukan oleh APSB di depan kantor Kejari kota Lubuk Linggau, Rabu (6/9/2023).
Saat jumpa pers Alam Budi Kesuma selaku koordinator aksi damai kepada awak media ia menjelaskan pemberian sepasang tikus putih kepada KAJARI Lubuk Linggau merupakan bentuk kekecewaan kinerja pimpinan Kajari kota Lubuk Linggau dalam menangani dugaan kasus korupsi pemerintah kota Lubuk Linggau yang di nilai tidak ada pengungkapan dugaan kasus korupsi.
\”Dalam hal ini kami dari aliansi pemuda silampari bersatu (APSB) memberikan hadiah sepasang tikus putih kepada KAJARI kota Lubuklinggau sebagai bentuk kekecewaan kami atas kinerja kepemimpinannya karena dalam 10 tahun terakhir tidak adanya pengungkapan dan penetapan tersangka kasus korupsi di pemerintahan kota lubuk linggau,\” ujarnya.
Sementara itu Rona Almada sebagai koordinator lapangan menambahkan bahwa pemberian hadiah 2 pasang tikus putih merupakan identik dengan dugaan korupsi.
\”Mengapa kita memberikan tikus putih,dan ini merupakan filosofi bahwa tikus itu selalu identik dengan dugaan koropsi, dan putih menandakan bahwa tikus putih ini meminta untuk kesucian nya kejaksaan negeri Lubuklinggau,\” tutur rona dengan semangat berapi-api.
Tak hanya itu dirinya serta Aliansi pemuda silampari bersatu (APSB) akan melaksanakan aksi demai ke kejaksaan agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI)
\”Dan perlu kami sampaikan Bahwa aksi damai ini insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan di kejaksaan agung Republik Indonesia,\”Tutup rona dengan senyuman
Berikut adalah tuntutan aksi damai yang di sampaikan oleh Aliansi pemuda silampari bersatu (APSB).
DPRD Musi Rawas Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan MOU
\”1.Apa Dasar Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menerima Hibah dalam bentuk bangunan dari
pemerintah setiap tahun secara berturut-turut. 2. Meminta Penjelasana terkait adanya dugaan koordinasi antara Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
dengan beberapan Kepala OPD dilingkup kerjanya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
3. Apa yang menjadi kendala sehingga sejauh ini banyak sekali kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan negeri lubuklinggau banyak yang mangkrak.4. Ada apa dengan kejaksaan negeri lubuklinggau dengan pemerintah kota lubuklinggau sehingga 10 tahun terakhir ini tidak ada satupun kasus yang naik ketahap penyidikan dan ditetapkan tersangka,\”. (YM)