Portalterkini.com – Jakarta, Demo Jilid II Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulaweei Tenggara (DPD LAKI Sultra) bersama Himpunan Pemuda Pergerakan Mahasiswa Indonesia Sultra (HIPPMI Sultra) Resmi melaporkan kasus Pembangunan Mega Proyek Belf Conveyor yang menelan Anggara 12,61 Triluin yang terindikasi Gagal Kontruksi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (21/12/2023)
Pantauan media ini, kedatang puluhan massa yang menamakan dirinya DPD LAKI Sultra untuk menyuarakan kali kedua polemik yang ada di PT. Antam Tbk Pomalaa UPBN Nikel Sultra.
Mardin Fahrun Ketua DPD LAKI Sultra dalam orasinya menegaskan bahwa kedatangan kami ini adalah kali kedua, dimana pada beberapa bulan lalu kami telah melakukan Aksi di Kantor Kejaksaan Agung RI dengan Tuntutan yang sama selanjutnya kami Aksi di Kantor Antam Pusat di Simatupang di hari yang sama.
\”Hari ini kami melakukan Aksi jilid II sekaligus menyerahkan laporan secara resmi di Kantor Kejaksaan Agumg Republik Indonesia atas kasus Pembangunan Mega Proyek Belf Conveyor yang menelan Anggaran 12,61 Triliun yang terkesan mangkrak dan gagal kontruksi yang di kerjakan oleh Perusahaan Raksasa PT. Wijaya Karya\” Ungkapnya.
Untuk Tahun Ini Kita Tidak Melaksanakan Kegiatan, Ini Kata Ketua DPW IWAPI Sumsel
Ditempat yang sama Ismail, S. A.P dalam orasinya menyerukan Pembangunan Mega Proyek Belf Conveyor itu yang menelan anggaran Triliun rupiah hanya sebatas pajangan di Pomalaa kabupaten kolaka tanpa ada asas manfaat.
\”Pembangunan Belf Conveyor yang mulai pekerjaan fisiknya sejak tahun 2012 dan selesai 2014 silam itu, hanya pernah digunakan beberapa waktu saja. Selebihnya hanya pajangan bagaikan monumen bangunan tua\” Teriak Ismail Ketua Umum HIPPMI Sultra.
JWI Mewujudkan Insan Pers Berkualitas dan Profesional
Masih kata dia, Mega proyek tersebut setiap tahun kerap di suarakan dari berbagai elemen masyarakat baik LSM, Aktivis dan OKP di daerah namun tidak membuahkan hasil yang maksimal. Urai Mail sapaan akrabnya.
Lanjutnya, Sehingga kedatangan kami hari ini untuk melaporkan secara resmi dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menelan anggaran 12,61 Triliun. Tandasnya.
Terakhir, Kami akan terus mengawal laporan yang telah kami, sejauh mana penagananya, hingga dugaan indikasi kasus korupsi Pembangunan Mega Proyek Belf Conveyor Mangkrak yang terkesan gagal kontruksi diungkap secara terang benderang,” Tutupnya.
1 thought on “Jreng, Pembangunan Belf Conveyor 12,61 Triliun PT. Antam Tbk di Laporkan di Kejaksaan Agung RI”
Comments are closed.