Portalterkini.com, – Kendari – Wilayah Kelurahan Nambo menjadi tempat Praktik Dugaan Tambang Galian C ilegal terkesan lepas dari pantauan aparat penegak hukum (APH). Padahal fakta di lapangan ditemukan aktivitas alat berat siang malam yang melakukan aktivitas secara terbuka di pegunungan Nambo. Dan hal itu membuat salah satu lembaga Yaitu Forum Mahasiswa Progresif (FMP) Sulawesi Tenggara kecam dan angkat bicara.
Menurut Ketua FMP Sultra kerap disapa Andi R mengatakan, \”Kita ketahui bersama pertambangan di Nambo jelas melanggar aturan, baik Perda kota Kendari maupun UU Minerba. Bahkan beberapa pekan lalu, Pemkot Kendari dan pihak Kepolisian sudah melakukan penyegelan namun sampai hari ini baik – baik saja dan tidak ada penetapan tersangka, bukan kah ini merupakan bagian dari melawan hukum alias kebal hukum. Ucap Andi di salah satu Warkop kota Kendari, Sabtu, 16 Juli 2022.
Lanjut penjelasan Ketua FMP Sultra, Andi menyampaikan dari hasil penelusurannya di beberapa sumber terpercaya yang ia enggan sebutkan namanya dimedia ini, bahwa hasil pencucian pasir oleh PT. Naga Emas Trading (PT. NET ) dan UB. Asri Perkasa dari praktik tambang dugaan Ilegal itu Dalam sehari bisa mencapai kurang lebih 200 Ret atau 1000 Kubik. Sambung Andi (kata dia), sedangkan dalam pengiriman pasir melalu tongkang di perkirakan dalam sebulan bisa mencapai Dua sampai Tiga kali pengapalan yang bermuatan 5000 Ton per Tongkang. Beber Andi
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Ketua FMP Sultra (Andi), juga mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ilegal ini sangat merugikan negara, karena kegiatan tambang galian C ini tidak mengantongi ijin (IUP) Ijin Usaha Pertambangan, maupun (WIUP) Wilayah Ijin Usaha Pertambangan.
\”Bukankah ini merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dipidanakan,\” Kata Andi
Olehnya itu, Andi pun berharap agar aktivitas tambang ilegal ini dapat segera ditindak tegas dan penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Polda Sultra dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
\”Dalam pekan ini kami akan melakukan Konsolidasi Massa untuk melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi berdasarkan bukti – bukti yang kami kantongi. Dan kami memastikan akan turun bersama ke lokasi guna meninjau kerusakan yang terjadi di Kelurahan Nambo,\” Tegasnya
\”Kegiatan tersebut sudah jelas ada unsur pidananya Karena merugikan Negara, seperti diatur dalam undang – undang Minerba Pasal 158 Tentang Pertambangan, yang menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku usaha pertambangan Minerba tanpa memiliki ijin dapat dikenakan hukuman Penjara maksimal 10 Tahun, dan Denda sebanyak Rp.10.000.000.000,00 Miliar.\” Tutup Andi
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum mengkonfirmasi pihak – pihak yang bersangkutan. Tetapi media ini akan terus mencari kedua perusahaan untuk melakukan konfirmasi atau meminta tanggapan kedua perusahaan tersebut.