Portalterkini.com, – Jakarta – Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (GEMA SULTRA) Kembali melaporkan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) Ke Dirjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). Senin, 6/6/2022
Hal itu di ungkapkan Arnol Ibnu Rasyid selaku Ketua Umum GEMA SULTRA.
\”PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah kami laporkan Ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan didalam Kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),\” ujarnya.
Diketahui, sebelum melakukan aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan harus dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Sebagaimana di syaratkan dalam pasal 50 ayat 3 undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan ( UU Kehutanan).
Lanjut, Arnol juga mengatakan, Berdasarkan data yang kami himpun, kuat dugaan kami PT. MSSP melakukan aktivitas didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ditambah lagi surat yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI ke PT. MSSP Perihal kelengkapan data permohonan pengunaan kawasan hutan itu belum juga di indahkan bahkan terkesan di abaikan.
\”Dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan PT. MSSP ke Bareskrim Mabes Polri dan juga sembari mempresur laporan yang kami masukkan ke Gakkum KLHK RI agar supremasi hukum bisa ditegakkan\” Tutup Arnol
Sumber : Helni Setyawan/Tim