Oleh : Dr. Erens Elvianus K
Portalterkini.com, Dewasa ini, persoalan cagar budaya masih belum mendapat perhatian penuh baik dari pemerintah maupun masyarakat secara umum. Dari sisi masyarakat, pemahaman terhadap cagar budaya masih sangat minim. Minimnya pengetahuan itu berimbas pada tidak adanya upaya untuk melestarikan berbagai situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang ada di sekitar-sekitar kehidupan masyarakat. Minggu, 17 Oktober 2021.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai mengapa setiap warga masyarakat perlu memahami cagar budaya menjadi penting untuk dikemukakan. Edukasi kepada masyarakat tentang hal itu pun menjadi sesuatu yang mendesak untuk dilakukan agar masyarakat benar-benar dapat memahami apa itu cagar budaya.
Edukasi Tentang Cagar Budaya.
Dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang cagar budaya, beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 29 September 2021, Tim Dosen Antropologi dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UHO yang terdiri dari Dr. Erens E. Koodoh, M.Si; Dr. La Ode Topo Jers, M.Si; dan Raemon Renggaala, S.Sos., MA melakukan penyuluhan pada masyarakat di Kelurahan Meluhu. Kegiatan tersebut berlangsung di Laika Sara yang ada di Kelurahan Meluhu dan dihadiri oleh masyarakat di kelurahan tersebut.

Penyuluhan tentang cagar budaya yang dilaksanakan oleh tim dosen FIB UHO ini mengangkat tema sekaligus menjadi pertanyaan : mengapa setiap orang / warga masyarakat perlu mendapat edukasi tentang cagar budaya? Tema ini diangkat sesungguhnya untuk mengajak masyarakat agar pertama, agar masyarakat menyadari bahwa setiap warisan sejarah dan budaya perlu dipelihara agar lestari sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu atau kepada generasi selanjutnya.
Kedua, agar setiap warga masyarakat benar-benar memahami segala hal yang berhubungan dengan cagar budaya seperti yang termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan yang ketiga, untuk mengajak setiap individu sebagai warga masyarakat untuk dapat berperan serta juga memiliki rasa tanggungjawab untuk melaporkan, memelihara, mengembangkan, memanfaatkan, dan melindungi cagar budaya.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Penyuluhan ini berlangsung dengan baik serta mendapat sambutan antusias dari warga masyarakat di Kelurahan Meluhu. Antusiasme yang diperlihatkan oleh warga masyarakat merupakan gambaran keingintahuan mereka terkait hal-hal menyangkut cagar budaya yang selama ini belum mereka ketahui. Sehingga dengan demikian muncul berbagai pertanyaan dan pernyataan dari warga masyarakat yang mengikuti penyuluhan.
Materi Penyuluhan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebenarnya sudah memuat segala sesuatu yang berhubungan dengan cagar budaya. Persoalannya adalah, apakah segala sesuatu yang termuat dalam undang-undang itu sudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Hal inilah yang mendorong tim penyuluh untuk melakukan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Meluhu melalui penyuluhan terkait undang-undang tersebut.
Adapun materi yang disampaikan terutama mengenai apakah yang dimaksud dengan cagar budaya, apakah yang dimaksud dengan benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya, kepemilikan cagar budaya, penguasaan cagar budaya, apa yang dimaksud dengan cagar budaya dikuasai oleh negara, pengalihan cagar budaya, kompensasi, insentif, siapa yang dimaksud dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tenaga Ahli Pelestarian serta kurator.
Selain materi-materi tersebut di atas, tim penyuluh juga menyampaikan materi terkait bagaimana Pendaftaran suatu cagar budaya, bagaimana penetapan suatu cagar budaya, apakah yang dimaksud dengan Register Nasional Cagar Budaya, pemeringkatan cagar budaya, bagaimana suatu cagar budaya mengalami penghapusan, pengelolaan, pelestarian, perlindungan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pengembangan, revitalisasi, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan cagar budaya yang harus disampaikan dan ketahui oleh masyarakat umum.
Penutup
Kesadaran dan kepedulian terhadap cagar budaya harus menjadi milik warga masyarakat dalam hal ini setiap individu sebagai bagian yang integral dengan masyarakat. Stakeholder, apakah pemerintah, akademisi, Tim Ahli Cagar Budaya, Tenaga Ahli Pelestarian harus bersatu untuk memberi edukasi kepada masyarakat karena bagaimanapun hal ini menjadi tanggungjawab kita semua agar baik peninggalan sejarah maupun budaya dapat diwariskan dari setiap generasi ke generasi. Kehilangan warisan sejarah dan budaya berarti kehilangan identitas suatu masyarakat. Warisan paling berharga kepada anak cucu kita, selain agama, adalah ilmu pengetahuan yang tidak akan lekang di teriknya matahari dan tidak akan lapuk di derasnya air hujan. Wassalam.