Portalterkini.com, Sultra – Kendari, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) pertanyakan pengadaan bibit sapi yang tersebar di delapan (8) Kabupaten se Sulawesi Tenggara. Terkait hal itu dikatakan oleh Ikbal Galib selaku Wakil II Gubernur DPW LIRA Sultra. Sabtu, 18/02/2022
Ikbal Galib dengan sapaan akrabnya Mas menjelaskan bahwa Pelaksanaan pembangunan pada dasarnya adalah sarana untuk mendistribusikan dan atau pendelegasian regulasi yang sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing – masing perangkat Negara yakni Kementerian, Lembaga, Dinas dan Instansi (K/L/D/I) di berbagai Tingkatan Wilayah.
Salah satu perangkat Negara/ Daerah yang berfungsi sangat Vital terhadap pelaksanaan pembangunan yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang tugas dan fungsi utamanya adalah mengadakan Lelang/Tender terhadap paket kegiatan yang terdapat didalam DIPA atau DPA seperti tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Beserta segala perubahannya.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Pada Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan melaksanakan 8 (delapan) Paket Kontraktual/Tender yaitu pengadaan Bibit Sapi yang tersebar di Berbagai Kabupaten se Sulawesi Tenggara, Yaitu:
1.Kab Bombana Rp.549.500.000
2.Kab.Konawe dan Konsel Rp.628.000.000
3.Kab.Muna Barat Rp.1.485.000.000
4.Kab.Kolaka Timur Rp.2.826.000.000
5.Kab.Konawe Selatan Rp.1.413.000.000
6.Kab.Kolaka Utara Rp.235.500.000
7.Kab.Buteng dan Busel Rp.255.000.000
8.Kab.Muna Rp.942.000.000
Dari 8 (delapan) Paket tersebut berdasarkan Pantauan Data LPSE Sulawesi Tenggara Tahun 2021. Ada 2 (dua) Paket Pengadaan Bibit Sapi tersebut yang menjadi pertanyaan besar bagi dirinya, yaitu di Kab. Bombana dan Kab. Kolaka Utara. Dimana paket tersebut di menangkan oleh CV. Arjunadara Sentosa yang beralamatkan di Jalan By Pass Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terkait hal tersebut, Mas (Ikbal Galib) mengatakan pada media ini, Bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi secara Lisan dari Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Bombana. Oknum Kadis tersebut, \’kata Ikbal Galib\’ pihaknya menjelaskan bahwa pengadaan Sapi tersebut tidak terealisasi pada Tahun 2021.
Lebih Lanjut, DPW LIRA Sultra melalui Wakil Gubernur II, Ikbal Galib melakukan klarifikasi melalui Layanan Via WhatsApp (WA) kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait, lagi dan lagi ia menjelaskan, “Betul adanya seperti itu, telah dianggarkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra TA 2021 lalu. Dan telah berkontrak dengan CV. Arjunadara Sentosa. Tetapi sampai dengan akhir masa kontrak, pihak rekanan gagal merealisasikan pekerjaannya, sehingga hasil pekerjaannya nihil,\” katanya
Masih yang sama, Kadis tersebut menambahkan bahwa, \”secara otomatis Dananya tidak terpakai dan di kembalikan ke KAS Daerah,\” Beber Kadis pada Ikbal Galib yang di teruskan ke media ini
Ikbal Galib Wakil II Ketua DPW LIRA Sultra menyampaikan pada media ini bahwa pihaknya sangat menyayangkan terkait gagalnya pekerjaan pengadaan Sapi di Kabupaten Bombana.
Sebab, \’kata dia\’ menurutnya pengadaan tersebut dinilai adalah kerugian yang sangat besar, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Bombana.
\”Ini sangat jelas kerugian yang sangat Besar, Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bombana. Karena tender ini memakai Anggaran Negara yang tidak sedikit,\” pungkas Ikbal Galib
Lanjut ia katakan dengan tegas bahwa, Semua pihak harus bertanggung jawab, terkait Gagalnya pekerjaan di Maksud. Dan apabila dalam Pelaksanaan Tender di maksud terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, maka DPW LIRA Sultra tidak segan – segan untuk melaporkan Perkara ini ke ranah hukum.
\”Dari kasus diatas, perusahaan tersebut yang telah memenangkan tender pengadaan Bibit Sapi di 2 Kabupaten itu, Kami meminta dan mendesak pihak aparat penegak hukum agar segera Blacklist Perusahaan tersebut sebagai peringatan keras. Karena diduga sudah merugikan masyarakat,\” tutupnya Wakil ketua II DPW LIRA Sultra
Terkait kasus diatas, media ini mencoba menghubungi PPTK Dinas terkait melalui via ponsel WhatsAppnya. Rahim PPTK Peternakan Provinsi ia mengatakan, \”Mungkin kalau saya bisa langsung konfirmasikan karena persoalannya hanya kegagalan rekanan merealisasikan kontrak pengadaan. Jadi dananya tidak terpakai, Itu saja,\” Katanya
Tambahnya, \”saya sudah sampaikan sama mereka dan sudah pahami masalahnya. Jadi tidak ada yang luar biasa.\” Tutupnya