Portalterkini.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, H Ardin pimpin langsung rapat koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang di gelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (4/3/2023).
Diketahui, dalam agenda rapat itu dihadiri oleh Kepala Bapeda, Sriani, dan beberapa staf serta anggota dewan Hj. Suryana. Pada kesempatan itu, juga membahas soal penginputan pokok pikiran (Pokir) para anggota dewan atas hasil dari kegiatan reses untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dan APBD Perubahan.
Didepan awak media, Ketua DPRD Konawe, H Ardin, mengatakan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD adalah aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar dapat ditindaklanjuti atau diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD).
Sambung H. Ardin, terkait hal tersebut diatas juga diatur Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, yang berbunyi, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
“Dewan kan ada masa reses. Saat itulah ada usulan-usulan itu masuk melalui dewan. Ini diatur dalam Undang – undang. Jumlahnya berapa, itu nanti ada di dalam pembahasan,” katanya.
Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aksi Mogok Kerja di Morosi Mendapatkan Dukungan dari DPRD Konawe
Dikatakan dalam Tatib disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Masih yang sama, kata Ardin, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2016 tentang terkait sistem pengawasan dimana dengan sistem SIPD yang ada saat ini mengharuskan Dewan menginput hasil Reses tersebut dalam bentuk Pokir.
SLANK di Sultra Membawa Keberkahan, Ketua KADIN: Penjualan UMKM Laris Manis
Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan tuntutan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Tutup Ardin.