Portalterkinicom – Jakarta, Ketua Bidang Politik DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) buka suara dan menyoroti Polda Sultra atas penetapan tersangka pada seorang wartawan yang telah melakukan kritik pada perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Jum\’at, 15/12/2023.
Menurut ketua bidang politik DPP KNPI, Midun Makati, S.H mengatakan bahwa penetapan tersangka pada Nurlan yang merupakan seorang wartawan/jurnalis diduga adalah bentuk Kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh penyidik Cyber Polda Sultra.
\”Penetapan tersangka itu adanya surat panggilan tersangka ke-1 dengan Nomor : SP.Pgl./619/XII/2023/Ditreskrimsus, dan surat ketetapan penetapan tersangka dengan Nomor : S.Tap/57/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 6 Desember 2023, atas dugaan dengan perkara tindak pidana pencemaran nama baik di media suaramoramo.com,\” ucap Midun Makati.
Sambung Midun Makati, atas perkara tersebut saudara Nurlan telah dilakukan penahanan pada tanggal 12/12/2023, Selasa malam. Atas dasar itu, Ketua Bidang Politik DPP KNPI menilai bahwa Polda Sultra diduga melakukan diskriminalisasi sebagai bentuk pembungkaman pada wartawan atas nama Nurlan yang juga sebagai ketua umum Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menyorot perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Olehnya itu, kami berharap Polda Sultra tidak melakukan diskriminalisasi pada oknum wartawan atas nama Nurlan dan Seharusnya, Polda Sultra menindaklanjuti atas keresahan warga atas penambangan di permukiman warga dan menindaklanjuti atas pemberitaan yang diduga PT. WIN telah melakukan penambangan diluar IUP dan Hutan Kawasan, bukan melindungi perusahaan dengan berbagai dalil pasal. Pungkasnya.