Portalterkini.com – Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini menjadi primadona yang kerap jadi topik perbincangan masyarakat Indonesia bahkan sampai ke internasional yang disebabkan oleh Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, sehingga para Investor berbondong bondong untuk berinvestasi di Sultra, salah satunya di Kabupaten Kolaka Utara.
Namun dengan mempunyai sumber daya alam yang melimpah tentu bukan hanya pemanfaatan yang baik akan tetapi pemanfaatan yang buruk terjadi seperti kasus PT. Antam Konawe Utara yang menjerat 13 tersangka, ditambah lagi kasus Ilegal mining yang sedang ditangani oleh Gakkum dengan menyita 17 Unit alat berat beberapa pekan lalu di Kabupaten Kolaka yang saat ini memasuki babak baru ke Kajati Sultra.
Oleh karena itu, Mardin Fahrun selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kali ini menentang Kapolres Kolaka Utara untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang sedang beroperasi di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara, serta memproses hukum para pihak yang terlibat siapapun dia yang melakukan kejahatan lingkungan. Tulisnya Melalui Via Rilisnya dan disambungkan ke media ini.
Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara Resmi di Laporkan Ke Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Mardin menyampaikan bahwa bentuk kejahatan yang terstruktur adalah dimulai dari Lokasi tempat operasi produksi yaitu Konsesi Eks PT. Pandu (sudah diputihkan) dan Konsesi PT. Kurnia Jaya Tama sementara IUP PT. KTJ adalah Kromit bukan biji nikel. Jelas Ketua DPD LAKI Sultra.
Dia juga membeberkan nama pelaku, penerima pungli atau dana kordinasi serta perusahaan yang menjajakan dokumen untuk melegalkan ore nikel hasil dari lahan Eks PT. Pandu dan PT. KTJ.
Bikin Malu, Oknum Kades di Kecamatan Laeya Diduga Perkosa Warganya
Apapun Pelaku yang tengah menjalankan kejahatan lingkungan yaitu inisial HLM, sedangkan yang menerima dana kordinasi alias pungli adalah inisial ERK (X Pandu) sementara untuk melegalkan barang ilegal tersebut menggunakan dokumen PT. AMIN yang di pimpin oleh inisial MHRS. Jelasnya.
Dikatannya atas nama DPD LAKI Sultra, Mardin dengan tegas menantang Kapolres Kolaka Utara untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal serta melakukan penyelidikan dan penyidikan kejahatan pertambangan yang marak di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Sambung dia, Karena ketika Kapolres Kolaka Utara tidak mampu mengungkap kejahatan pertambangan yang tengah beroperasi, maka patut diduga sebagai Back Up ilegal mining di Kolaka Utara. Tukasnya.
Terakhir iya menjelaskan bahwa direktur PT. AMIN inisial MHRS yang diduga mafia dokumen terbang (Dokter) di Kolaka Utara. Selain itu, juga disinyalir digunakan di Kabupaten Kolaka, karena yang kami ketahui bahwa di Kabupaten Kolaka khususnya di Kecamatan Pomalaa. Tutupnya.
2 thoughts on “DPD LAKI Sultra Tantang Kapolres Kolut Untuk Hentikan dan Proses Hukum Pelaku Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara”
Comments are closed.